POSKOTA.CO.ID – Setiap tahun, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu perhatian utama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Namun, bagaimana dengan ASN P3K yang baru diangkat pada 2024? Apakah mereka berhak mendapatkan THR?
Di sini kami akan membahas secara lengkap berdasarkan regulasi pemerintah yang berlaku. Oleh karena itu, simak terus sampai tuntas.
Baca Juga: 3 Cara Mudah Cek Progres Penetapan NIP P3K dan CPNS 2024, Simak Selengkapnya
Dasar Hukum Pemberian THR untuk ASN P3K
Pemberian THR bagi ASN, termasuk P3K, diatur dalam regulasi resmi pemerintah, seperti Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Keuangan.
Pada tahun 2024, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024 menjadi acuan utama dalam pencairan THR bagi ASN.
Dalam Pasal 3 PMK tersebut, disebutkan bahwa penerima THR meliputi:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)
- Anggota TNI dan Polri
- Pejabat negara lainnya
Namun, meskipun ASN P3K masuk dalam daftar penerima, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan.
Baca Juga: Catat! Inilah 10 Tunjangan yang Berhak Diterima P3K, Simak Syarat dan Ketentuannya
Syarat ASN P3K 2024 untuk Menerima THR
Faktor utama yang menentukan apakah ASN P3K 2024 mendapatkan THR adalah tanggal penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan pencairan gaji pertama.
Jika SK telah terbit dan gaji pertama sudah diterima sebelum jadwal pencairan THR, maka ASN P3K berhak mendapatkan THR.
Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, pemerintah umumnya mencairkan THR sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Jika proses pengangkatan ASN P3K 2024 selesai pada bulan Februari dan gaji pertama sudah dibayarkan sebelum Maret, maka mereka kemungkinan besar akan mendapatkan THR.
Sebaliknya, jika proses administrasi terlambat dan gaji pertama belum diterima sebelum pencairan THR, maka kemungkinan besar ASN P3K baru tidak akan mendapatkan THR tahun ini.
Jadwal dan Kebijakan Ekonomi Pemerintah 2024
Selain pencairan THR, pemerintah juga merancang berbagai kebijakan ekonomi untuk mendukung kesejahteraan masyarakat di tahun 2024. Beberapa di antaranya adalah:
- Pencairan THR ASN dan pekerja swasta di bulan Maret (sekitar 10 hari sebelum Lebaran).
- Kenaikan gaji ASN dan P3K untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai pemerintah.
- Optimalisasi bantuan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang Ramadan dan Lebaran.
- Stimulus ekonomi Ramadan, seperti diskon tarif transportasi dan insentif wisata.
- Subsidi listrik dan program makan gratis bergizi untuk masyarakat yang membutuhkan.
- Insentif pajak bagi pembelian properti dan kendaraan listrik.
Baca Juga: Gaji P3K Lulusan SMA Berapa? Cek Nominal dan Tunjangannya
Berdasarkan regulasi yang berlaku, ASN P3K yang baru diangkat pada 2024 bisa mendapatkan THR dengan syarat SK pengangkatan telah diterbitkan dan gaji pertama telah dicairkan sebelum waktu pencairan THR.
Jika SK keluar setelah pencairan THR, maka mereka kemungkinan besar baru bisa menerima THR pada tahun berikutnya.
Pemerintah juga telah menyiapkan berbagai kebijakan ekonomi untuk menjaga stabilitas dan kesejahteraan masyarakat di tahun ini.
Oleh karena itu, bagi ASN P3K yang masih menunggu kepastian, penting untuk memantau informasi terbaru dari instansi terkait agar tidak ketinggalan update tentang pencairan THR dan kebijakan lainnya.