POSKOTA.CO.ID – Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Tahap 1 Tahun 2025 kembali dibuka untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu di DKI Jakarta agar tetap bisa mengakses pendidikan dengan lebih mudah.
Program ini bertujuan untuk meringankan beban biaya sekolah, baik di jenjang SD, SMP, SMA, maupun SMK, sehingga peserta didik dapat fokus dalam belajar tanpa terkendala masalah finansial.
Bagi orang tua atau wali murid yang ingin mendaftarkan anaknya sebagai penerima KJP Plus 2025, penting untuk mengetahui syarat serta prosedur pendaftarannya.
Saat ini, pendaftaran KJP dapat dilakukan secara online melalui situs resmi KJP, tanpa perlu datang langsung ke kantor dinas terkait.
Baca Juga: Fraksi PSI Minta Penyaluran KJP Plus Tahap I Diawasi
Prosesnya cukup mudah, hanya dengan mengisi data diri, mengunggah dokumen yang dibutuhkan, dan menunggu proses verifikasi dari pihak sekolah serta Dinas Sosial.
Selain itu, bagi siswa yang sudah mendaftar, tersedia cara mudah untuk mengecek status penerimaan KJP serta informasi pencairan dana bantuan.
Pastikan Anda memahami semua tahapan agar tidak melewatkan kesempatan mendapatkan bantuan pendidikan ini.
Baca Juga: Pencairan KJP Plus Tahap 1 Dimulai Maret 2025, Yuk Daftar Jadi Penerima Bantuan di Sini
Syarat KJP tahap 1 2025
1. Siswa usia antara 6 hingga 21 tahun.
2. Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta.