Cek info pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025. (Sumber: Poskota/Faiz)

Nasional

Nominal Gaji Guru PPPK, Tunjangan Profesi Cair Maret 2025, Cek di Info GTK

Minggu 23 Feb 2025, 19:00 WIB

POSKOTA.CO.ID - Guru yang berstatus sebagai ASN kelompok Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) akan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2025, cek informasinya.

Pemerintah telah memastikan penjaminan kesejahteraan bagi para guru yang berstatus sebagai ASN di tahun 2025.

Diantaranya Presiden Prabowo sudah memastikan bahwa gaji bagi guru ASN bertujan untuk mensejahterakan tenaga pendidik di seluruh Indonesia dalam mendukung pembangunan pendidikan yang berkualitas.

Diantaranya bagi guru ASN yang berstatus sebagai PNS dan PPPK akan mendapatkan tambahan penghasilan setara dengan satu kali gaji pokok dari TPG.

Baca Juga: Prediksi Pencairan THR dan Tunjangan Profesi Guru 2025, Bakal Cair Sebelum Lebaran

Nominal Gaji Guru PPPK

Pemberian gaji ini akan ditentukan sesuai dengan golongan dan kepangkatan masing-masing. Jadi nominalnya akan dibedakan berdasarkan dengan golongan sesuai ketentuan pemerintah.

Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang gaji dan profesi guru berstatus PPPK, diantaranya:

- Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900

- Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200

- Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200

- Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600

- Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900

Baca Juga: Guru Honorer Dapat Bantuan Langsung Rp500.000 dan Tunjangan Profesi, Berikut Skema Baru Pencairannya

- Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100

- Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800

- Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400

- Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500

- Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000

- Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000

- Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800

- Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800

- Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500

- Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200

- Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600

- Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000

Baca Juga: Kabar Baik untuk Guru, Tunjangan untuk Guru Non ASN Dinaikkan! Segini Besarannya

Besaran dan Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Dari informasi yang beredar, untuk TPG sendiri akan diberikan kepada guru ASN PPPK ini sebesar satu kali gaji pokok.

Jadi nantinya akan ada tambahan penghasilan senilai dengan gaji sesuai dengan golongan.

Adapun untuk jadwal pencairan TPG ini diberikan setiap triwulan setiap tahunnya.

Untuk triwulan 1: Januari-Februari 2025 tunjangan akan dicairkan pada bulan Maret 2025. Sedangkan triwulan 2: April-Mei akan dicairkan kepada guru ASN ini pada Juli 2025.

Guru ASN bisa cek informasi terkait dengan tunjangan profesi ini melalui web resmi dari Info GTK, begini caranya:

  1. Kunjungi web resmi Info GTK di https://info.gtk.kemdikbud.go.id.
  2. Lalu masukkan username passowrd dan kode captcha untuk login.
  3. Gunakan akun PTK Dapodik Anda yang sudah terdaftar.
  4. Setelah berhasil masuk ke dashboard, periksa kembali data yang tertera, diantaranya ada Nomor Registrasi, Tunjangan Profesi, Status NUPTK, dll.
  5. Jika data sudah benar bisa klik Cetak untuk menyimpan informasi Anda.
  6. Jika terjadi kesalahan data, bisa hubungi operator sekolah masing-masing untuk melakukan perbaikan.
Tags:
Gaji Guru PPPKGaji GuruASNguru asnGuru ASN PPPKTPG 2025TPGTunjangan Profesi Guru (TPG)Tunjangan Profesi Guru 2025Tunjangan Profesi Guru

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor