Tidak hanya itu, ketiga identitas tersebut juga harus masuk ke menu Final Closing di akun Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) milik supervisor Kabupaten/Kota, operator desa, dan pendamping sosial.
Mengutip kanal YouTube Pendamping Sosial pada Minggu, 23 Februari 2025, terdapat beberapa keiteria keluarga yang bantuan PKH dan BPNT miliknya tidak dicairkan lada tahap 1 ini.
Berikut beberapa kriteria yang dimaksud tersebut:
- Memiliki motor dengan harga di atas Rp30 Juta
- Daya listrik di rumah mencapai 2.200 VA
- Anggota keluarga memiliki gaji UMR atau UMP
- Memiliki BPJS Ketenagakerjaan
- Keluarga PNS atay tekah kukus CPNS
- Memiliki mobil
- Memiliki BPJS Kesehatan
Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait kriteria yang tidak bisa menerima Bansos PKH dan BPNT tahap 1, semoga bermanfaat.