Info GTK Valid: Tunjangan Profesi Guru Segera Cair, Dikpora DI Yogyakarta Terbitkan Edaran Penting

Minggu 23 Feb 2025, 08:11 WIB
Pastikan info GTK Valid sudah benar sebelum dikirimkan ke Dinas Pendidikan. (Sumber: YouTube/@ahmadfatkhul)

Pastikan info GTK Valid sudah benar sebelum dikirimkan ke Dinas Pendidikan. (Sumber: YouTube/@ahmadfatkhul)

POSKOTA.CO.ID - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah mengeluarkan surat edaran resmi terkait persiapan penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk semester pertama tahun 2025.

Surat ini ditandatangani langsung oleh Kepala Dikpora DIY pada tanggal 11 Februari 2025. TPG sendiri merupakan hak finansial yang diberikan kepada guru sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam dunia pendidikan.

Untuk periode Januari hingga Juni 2025, proses penyaluran TPG memerlukan persiapan dan koordinasi yang matang dari semua pihak terkait.

Baca Juga: Gaji Honorer Naik Drastis! Rp7,3 Juta per Bulan Menanti Setelah Jadi PPPK

Apa Itu Tunjangan Profesi Guru (TPG)?

TPG adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memenuhi syarat profesional, termasuk memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja tertentu.

Tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus memotivasi mereka dalam meningkatkan kualitas pendidikan.

Isi Surat Edaran Dikpora DIY

Melansir dari Dikpora DIY, surat edaran bernomor B/400.3.10.11/3096/D14 ini berisi panduan lengkap mengenai pengiriman informasi GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Valid bagi guru yang memenuhi syarat. Berikut beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:

  1. Info GTK Valid Harus Ditandatangani

    • Setiap guru yang memenuhi syarat wajib menandatangani info GTK Valid miliknya.
    • Untuk kepala sekolah, tanda tangan saja sudah cukup tanpa perlu cap atau stempel.
  2. Batas Waktu Pengiriman

    • Info GTK dengan status "Valid menunggu verifikasi" harus dikirimkan paling lambat 2x24 jam setelah tanggal cetak.
    • Dokumen tersebut kemudian dikirimkan ke Subag Kepegawaian Sekretaris Dinas Dikpora DIY untuk diproses lebih lanjut.
  3. Pemantauan Status GTK

    • Setelah berkas dikirim, guru diharapkan terus memantau status info GTK mereka hingga berubah menjadi "Telah Terbit SKTP" (Surat Keputusan Tunjangan Profesi).
    • Status ini menjadi penanda bahwa hak TPG akan segera dibayarkan.
  4. Verifikasi Data

    • Sebelum mengirimkan info GTK Valid, pastikan data yang tercantum sudah benar.
    • Setelah memastikan kebenaran data, guru wajib mengisi formulir Google Form yang telah disediakan.

Pentingnya Koordinasi Internal

Koordinasi di internal satuan pendidikan menjadi kunci utama agar proses pencairan TPG berjalan lancar. Kepala sekolah dan guru perlu bekerja sama untuk memastikan semua dokumen lengkap dan sesuai dengan persyaratan.

Selain itu, guru juga diharapkan secara aktif memeriksa status info GTK mereka secara berkala.

Tips untuk Guru dalam Menyiapkan Dokumen TPG

  1. Periksa Kelengkapan Dokumen

    • Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan, seperti sertifikat pendidik dan info GTK Valid, sudah lengkap.
  2. Cek Kebenaran Data

    • Verifikasi ulang data pribadi dan profesional yang tercantum dalam info GTK Valid.
  3. Ikuti Prosedur dengan Tepat

    • Ikuti semua langkah yang telah diatur oleh Dikpora DIY, termasuk pengisian Google Form dan pengiriman dokumen tepat waktu.
  4. Pantau Status Secara Berkala

    • Gunakan platform yang disediakan untuk memantau status info GTK hingga SKTP terbit.

Baca Juga: Cek Keunggulan Program KUR BRI 2025, Berikan Limit Pinjaman Hingga Rp100 Juta Tanpa Agunan

Dampak TPG bagi Kesejahteraan Guru

TPG tidak hanya sekadar tunjangan finansial, tetapi juga bentuk pengakuan terhadap profesionalisme guru. Dengan adanya TPG, diharapkan guru dapat lebih fokus dalam menjalankan tugasnya tanpa terbebani oleh masalah finansial.

Berita Terkait
News Update