POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 merupakan salah satu bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada keluarga kurang mampu.
Memasuki tahun 2025, pencairan Bansos PKH tahap 1 menjadi perhatian banyak masyarakat, terutama bagi mereka yang terdaftar sebagai penerima manfaat.
Informasi mengenai penyaluran bantuan ini sangat dinantikan, mengingat besarnya dampak yang diberikan untuk meringankan beban ekonomi keluarga penerima.
Apakah Bansos PKH tahap 1 tahun 2025 sudah disalurkan melalui bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Baca Juga: Segera Cek Status Nama Penerimanya! Bansos BPNT Sudah Dicairkan ke Rekening KKS, Simak Caranya
Pemerintah memang menyalurkan bantuan ini, melalui rekening-rekening di bank tersebut guna memastikan distribusi yang lebih mudah dan transparan.
Oleh sebab itu, para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dianjurkan untuk segera mengecek status pencairan dana mereka melalui kanal resmi yang tersedia.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk dalam daftar penerima PKH tahap 1 tahun 2025, ada beberapa cara yang bisa dilakukan.
Pemeriksaan status penerima dapat dilakukan melalui situs resmi Kementerian Sosial atau melalui aplikasi Cek Bansos.
Baca Juga: Dana Bansos PIP Akan Segera Cair, Pantau Proses Pencairannya!
Selain itu, penerima juga dapat langsung mengunjungi bank HIMBARA terdekat atau mengecek saldo rekening mereka untuk memastikan apakah dana sudah masuk.
Dengan memastikan status pencairan, masyarakat dapat segera memanfaatkan bantuan ini untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka.
Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar sebagai penerima, akan mendapatkan saldo dana yang berbeda-beda tergantung dari komoponen yang didapatkannya.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini cara cek status nama penerima Bansos PKH agar para KPM bisa mengetahuinya lebih cepat.
Baca Juga: Kenapa Status Cek Bansos di Website atau Aplikasi Belum Berubah? Simak Penjelasannya di Sini
Cek Status Nama Penerima Bansos PKH 2025
- Silahkan Anda buka mesin perambah, dan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Selanjutnya isikan data, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, seta desa dimana Anda berdomisili.
- Pastikan, nama yang Anda isikan sudah sesuai dengan yang tertera di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Jangan lupa isikan captcha yang ada di bagian layar bawah.
- Selanjutnya Anda klik 'Cari Data'.
- Jika Anda termasuk salah satu penerima Bansos PKH ataupun BPNT di 2025, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta periode pemberian bantuan.
- Namun jika tidak termasuk, maka akan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.
Guna memperlancar proses pengecekan, pastikan data yang Anda input sudah sesuai dengan yang tertera di e-KTP.
Baca Juga: Daftar Bansos Khusus Warga Lansia 2025, Cek di Sini!
Setiap KPM yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan ini, akan menerima saldo dana yang berbeda-beda tergantung dari komponen yang didapatkannya.
Saldo Dana Bansos PKH Berdasarkan Komponen
- Ibu hamil/nifas dan Anak usia dini usia 0-6 tahun, akan mendapatkan bantuan dengan besaran Rp750.000 per tahap, atau Rp3.000.000 per tahun.
- Untuk siswa Pendidikan SD/Sederajat, akan menerima bantuan Rp225.000 per tahap, atau Rp900.000 per tahun
- Untuk siswa Pendidikan SMP/Sederajat, akan menerima bantuan Rp375.000 per tahap, atau Rp1.500.000 per tahun
- Untuk siswa Pendidikan SMA/Sederajat, akan menerima Rp500.000 per tahap, atau Rp2.000.000 per tahun
- Untuk Penyandang disabilitas berat dan Lansia, akan menerima bantuan Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahunnya.
Baca Juga: Dana Bansos Rp400.000 dari BLT BBM 2025 Cair Akhir Februari 2025? Simak Fakta Terbarunya
Bagi KPM yang terdaftar sebagai penerima Bansos PKH ini, diharapkan bisa menggunakannya dengan bijak, sesuai dengan ketentuannya.
DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.