POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akan menyalurkan bantuan untuk masyarakat yang terdaftar sebagai penerima manfaat di Data Tunggal Sosial Ekonomi, salah satunya adalah melalui Program Keluarga Harapan (PKH).
Dilansir dari laman resmi ‘ppid.jemberkab.go.id’ PKH adalah program bantuan yang diberikan kepada masyarakat miskin dalam bentuk bantuan tunai yang memenuhi persyaratan dan kriteria
Untuk bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah, masyarakat harus terdaftar secara resmi di dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi atau DTSE sebagai penerima manfaat.
Tujuan dari proses penyaluran PKH 2025 adalah untuk mengurangi kemiskinan serta meningkatkan kualitas hidup bagi masyarakat di sektor kesehatan, pendidikan, dan pangan.
Terdapat tujuh kategori masyarakat yang dapat menerima bantuan dari PKH 2024. Setiap kategori tersebut akan mendapatkan nominal penyaluran yang berbeda setiap tahap atau per tahunnya. Silahkan cek di bawah ini!
Kategori Penerima Bantuan Sosial PKH 2025
- Balita (0-6 tahun): Rp3.000.000 setiap tahun untuk membantu pemberian nutrisi dan kesehatan yang layak.
- Ibu hamil dan nifas: Rp3.000.000 per tahun untuk mendukung kesehatan selama proses kehamilan.
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.0000 setiap tahun yang digunakan untuk membantu biaya pendidikan dasar
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000 setiap tahun digunakan untuk memberikan bantuan pendidikan di tingkat menengah pertama.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000 setiap tahun dan digunakan untuk membantu pendidikan tingkat atas.
- Lansia berumur 70 tahun: Rp2.400.000 per tahun untuk memberikan kesejahteraan yang layak
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp2.400.000 setiap tahun disalurkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pencairan bantuan untuk PKH 2025 dilakukan secara bertahap setiap tiga bulan sekali dan diproses melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS yang disalurkan melalui Bank Himbara seperti (BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI khusus wilayah Aceh).
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar resmi sebagai penerima bantuan dari PKH 2025 atau tidak silahkan kunjungi laman resmi cekbansos.kemensos.go.id. Simak caranya di bawah ini!
Cara Cek Penerima Bantuan Sosial PKH Pakai NIK KTP
- Buka halaman resmi Kemensos cekbansos.kemensos.go.id
- Isi data diri dan alamat lengkap
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Verifikasi kode Captcha
- Cari Data
Pengecekan tersebut akan menampilkan status Anda sebagai penerima, informasi pencairan dana bantuan, bank penyalur.