Simak alur penetapan NIP untuk CPNS 2024. (Sumber: setneg.go.id)

Nasional

Usul Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024, Simak Alurnya

Sabtu 22 Feb 2025, 18:14 WIB

POSKOTA.CO.ID - Bagi peserta yang dinyatakan lolos pada seleksi CPNS dan PPPK 2024 masih akan melewati beberapa tahapan sebelum bertugas.

Salah satunya adalah penetapan NIP yang saat ini sedang berlangsung. Nantinya setelah terbit, maka CPNS dan PPPK ini siap untuk melaksanakan pengabdiannya.

NIP atau Nomor Induk Pegawai sendiri merupakan identitas resmi yang akan digunakan oleh para aparatur sipil negara (ASN).

Prosesnya dimulai dengan pengisian daftar riwayat hidup (DRH), pengusulan hingga penetapan yang akan dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: Gaji CPNS 2025 Lulusan S1: Berapa Besaran dan Tunjangannya?

Adapun untuk jadwal pengusulan NIP CPNS dan PPPK 2024 sendiri menurut jadwal yang dirilis BKN rentang waktunya adalah satu bulan.

Pengajuan NIP ini terhitung mulai 22 Februari 2025 hingga 23 Maret 2025. Setelahnya CPNS dan PPPK akan menunggu penerbitan sebelum akhirnya menjalani masa tugas sebagai ASN.

NIP ini penting dimiliki oleh ASN, dimana akan digunakan untuk berbagai kebutuhan. Termasuk proses pembinaan karier PNS, pelayanan gaji, pelayanan asuransi sosial, pelayanan pensiun, pelayanan tabungan, pengelolaan administrasi kepegawaian, dan pelayanan lainnya.

Nomor Induk Pegawai ini terdiri dari 18 digit angka yang memuat identitas diantaranya informasi tahun, bulan, tanggal lahir, nomor urut, dan jenis kelamin CPNS/PNS.

Baca Juga: Perbedaan Gaji CPNS dan PNS 2025: Selisihnya 80 Persen dari Gaji Pokok PNS Selama Masa Percobaan

Alur Pengusulan NIP CPNS

Sebagai informasi, berikut ini adalah alur penetapan NIP dari mulai pengisian DRH hingga penetapan sebelum akhirnya dilantik untuk bertugas sebagai abdi negara:

1. Pengusulan Dokumen dan Pengisian DRH

Setelah pengumuman hasil seleksi CPNS, tahapan berikutnya yang langsung dilalui adalah mengisi daftar riwayat hirup (DRH). Proses ini dibutuhkan untuk pendataan pegawai dan memastikan kebenaran identitas dari CPNS dan PPPK.

Cara pengisian DRH dan pengunggahan dokumen dilakukan melalui SSCASN BKN, diantaranya berkas yang diperlukan antara lain:

Baca Juga: Daftar Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2025, Cek Formasi dan Kualifikasinya!

2. Verifikasi Dokumen

Setelah pengisian DRH dan pengunggahan berkas, berikutnya akan memasuki tahapan verifikasi dokumen yang dilakukan oleh instansi tujuan yang dilamar pada seleksi CPNS dan PPPK 2024. Proses ini dibutuhkan untuk memastikan keabsahan data yang telah diusulkan oleh peserta.

3. Pengusulan NIP oleh Instansi ke BKN

Data dan dokumen peserta yang telah terverifikasi akan diusulkan oleh instansi terkait ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memproses Nomor Induk Pegawai (NIP).

4. Proses Penetapan NIP oleh BKN

Berdasarkan pengusulan instansi, BKN akan memproses dokumen dan data peserta yang telah masuk dan ditetapkan dengan 3 status berbeda, yaitu:

5. Penerbitan SK oleh Instansi

Dokumen yang berhasil diusulkan dan mendapat status MS dan BKN akan diproses oleh instansi untuk segera mendapatkan Surat Keputusan (SK) dan menerbitkan Partek yang berisi penetapan NIP CPNS dan PPPK. Jika SK sudah keluar, ini artinya para CPNS dan PPPK telah resmi menjadi ASN dan akan segera dilantik untuk bertugas.

6. Pengangkatan Pegawai

Bagi CPNS dan PPPK yang telah mendapatkan SK sudah bisa menjalani masa tugas sesuai dengan pnempatan dari instansi yang dipilih. Nantinya ada masa prajabatan yang menjadi tahapan sebelum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tags:
Nomor Induk PegawaiNIP NIP PPPKNIP CPNSUsul Penetapan NIP CPNSPPPK CPNS dan PPPKCPNS

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor