POSKOTA.CO.ID - Bagi peserta yang dinyatakan lolos pada seleksi CPNS dan PPPK 2024 masih akan melewati beberapa tahapan sebelum bertugas.
Salah satunya adalah penetapan NIP yang saat ini sedang berlangsung. Nantinya setelah terbit, maka CPNS dan PPPK ini siap untuk melaksanakan pengabdiannya.
NIP atau Nomor Induk Pegawai sendiri merupakan identitas resmi yang akan digunakan oleh para aparatur sipil negara (ASN).
Prosesnya dimulai dengan pengisian daftar riwayat hidup (DRH), pengusulan hingga penetapan yang akan dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga: Gaji CPNS 2025 Lulusan S1: Berapa Besaran dan Tunjangannya?
Adapun untuk jadwal pengusulan NIP CPNS dan PPPK 2024 sendiri menurut jadwal yang dirilis BKN rentang waktunya adalah satu bulan.
Pengajuan NIP ini terhitung mulai 22 Februari 2025 hingga 23 Maret 2025. Setelahnya CPNS dan PPPK akan menunggu penerbitan sebelum akhirnya menjalani masa tugas sebagai ASN.
NIP ini penting dimiliki oleh ASN, dimana akan digunakan untuk berbagai kebutuhan. Termasuk proses pembinaan karier PNS, pelayanan gaji, pelayanan asuransi sosial, pelayanan pensiun, pelayanan tabungan, pengelolaan administrasi kepegawaian, dan pelayanan lainnya.
Nomor Induk Pegawai ini terdiri dari 18 digit angka yang memuat identitas diantaranya informasi tahun, bulan, tanggal lahir, nomor urut, dan jenis kelamin CPNS/PNS.
Baca Juga: Perbedaan Gaji CPNS dan PNS 2025: Selisihnya 80 Persen dari Gaji Pokok PNS Selama Masa Percobaan
Alur Pengusulan NIP CPNS
Sebagai informasi, berikut ini adalah alur penetapan NIP dari mulai pengisian DRH hingga penetapan sebelum akhirnya dilantik untuk bertugas sebagai abdi negara:
1. Pengusulan Dokumen dan Pengisian DRH
Setelah pengumuman hasil seleksi CPNS, tahapan berikutnya yang langsung dilalui adalah mengisi daftar riwayat hirup (DRH). Proses ini dibutuhkan untuk pendataan pegawai dan memastikan kebenaran identitas dari CPNS dan PPPK.
Cara pengisian DRH dan pengunggahan dokumen dilakukan melalui SSCASN BKN, diantaranya berkas yang diperlukan antara lain:
- Pasfoto terbaru menggunakan pakaian hitam putih dengan latar belakang merah.
- Scan ijazah asli.
- Scan transkrip nilai asli.
- Scan DRH yang diunduh dari SSCASN dan telah ditandatangani peserta di atas materai Rp10.000.
- Surat pernyataan dan telah ditandatangani peserta di atas materai Rp10.000.
- Surat pernyataan bersedia mengabdi di instansi yang dilamar dan ditandatangani peserta di atas materai Rp10.000.
- Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) aktif.
- Scan Surat Keterangan Tidak Mengonsumsi atau Menggunakan Narkotika, Psikotropika, Prekursor, Zat Adiktif Lainnya, serta Hasil Laboratorium Asli dari RSU/RSUD Pemerintah bertanda tangan dokter tertanggal setelah pengumuman kelulusan.
Baca Juga: Daftar Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2025, Cek Formasi dan Kualifikasinya!
2. Verifikasi Dokumen
Setelah pengisian DRH dan pengunggahan berkas, berikutnya akan memasuki tahapan verifikasi dokumen yang dilakukan oleh instansi tujuan yang dilamar pada seleksi CPNS dan PPPK 2024. Proses ini dibutuhkan untuk memastikan keabsahan data yang telah diusulkan oleh peserta.
3. Pengusulan NIP oleh Instansi ke BKN
Data dan dokumen peserta yang telah terverifikasi akan diusulkan oleh instansi terkait ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memproses Nomor Induk Pegawai (NIP).
4. Proses Penetapan NIP oleh BKN
Berdasarkan pengusulan instansi, BKN akan memproses dokumen dan data peserta yang telah masuk dan ditetapkan dengan 3 status berbeda, yaitu:
- Memenuhi Syarat (MS): Dokumen dinyatakan memenuhi syarat apabila seluruh persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan terpenuhi. Dalam hal ini, BKN akan menerbitkan Pertimbangan Teknis (Pertek) yang berisi penetapan NIP CPNS.
- Tidak Memenuhi Syarat (TMS): Dokumen yang diajukan tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku akan dinyatakan tidak memenuhi syarat. BKN tidak dapat memproses dokumen tersebut lebih lanjut.
- Belum Lengkap atau Tidak Sesuai (BTS): Dokumen yang berstatus BTS akan dikembalikan ke instansi yang bersangkutan untuk diperbaiki. Instansi kemudian akan menghubungi peserta untuk memperbaiki atau melengkapi dokumen yang masih kurang atau tidak sesuai dengan ketentuan.
5. Penerbitan SK oleh Instansi
Dokumen yang berhasil diusulkan dan mendapat status MS dan BKN akan diproses oleh instansi untuk segera mendapatkan Surat Keputusan (SK) dan menerbitkan Partek yang berisi penetapan NIP CPNS dan PPPK. Jika SK sudah keluar, ini artinya para CPNS dan PPPK telah resmi menjadi ASN dan akan segera dilantik untuk bertugas.
6. Pengangkatan Pegawai
Bagi CPNS dan PPPK yang telah mendapatkan SK sudah bisa menjalani masa tugas sesuai dengan pnempatan dari instansi yang dipilih. Nantinya ada masa prajabatan yang menjadi tahapan sebelum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).