POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira bagi para penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Surat undangan pencairan bantuan sosial melalui Kantor Pos Indonesia telah mulai dibagikan di berbagai daerah.
Penyaluran tersebut dapat diterima Anda yang data dari NIK KTP nya telah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan pada data yang dikelola oleh pemerintah.
Bagi yang termasuk kategori KPM dan terdaftar sebagai penerima bansos PKH-BPNT yang belum menerima pencairan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), diharapkan untuk bersabar menunggu surat undangan pencairan via PT Pos Indonesia.
Melansir informasi dari kanal YouTube Arfan Saputra Channel, pada 22 Februari 2025 mengenai surat undangan pencairan bansos BPNT dan PKH tahap pertama telah diterima oleh beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di wilayah Tasikmalaya, khususnya di Kecamatan Tawang.
Bantuan sembako yang dicairkan untuk periode Januari hingga Maret 2025 berjumlah Rp600.000. Selain itu, penerima juga mendapatkan PKH sebesar Rp225.000 untuk komponen anak sekolah tingkat SD, sehingga total bantuan yang diterima adalah Rp825.000.
Informasi yang beredar juga menyebutkan bahwa pencairan tahap pertama ini mencakup BPNT senilai Rp600.000 dan PKH dengan nominal bervariasi sesuai dengan kategori penerima.
"Ada penerima yang mendapatkan total Rp1.800.000, terdiri dari BPNT Rp600.000 dan PKH Rp1.200.000" ujar Arfan dalam unggahan videonya.
Sementara itu, di daerah Pemalang, bantuan yang diterima lebih besar, yakni mencapai Rp2.100.000 dengan rincian BPNT Rp600.000 dan PKH Rp1.500.000.
Seperti tahun sebelumnya, pencairan bantuan melalui Kantor Pos mewajibkan penerima membawa KTP asli dan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat pengambilan.
Proses pencairan ini dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah, dan banyak KPM yang sudah mulai menerima surat undangan berkode PKH dan BPNT.
Bagi yang belum menerima surat undangan, diharapkan bersabar karena pencairan akan dilakukan secara bertahap.
Penerima manfaat disarankan untuk terus memantau informasi dari pihak terkait dan segera mengambil bantuan jika sudah menerima undangan.
Dengan dimulainya pencairan ini, diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat penerima manfaat. Semoga bantuan ini bermanfaat dan proses pencairan berjalan lancar bagi seluruh penerima di berbagai daerah.
Langkah Pencairan Bansos via PT Pos Indonesia
Pencairan dana bansos PKH dapat dilakukan melalui beberapa metode, termasuk lewat PT Pos Indonesia. Berikut adalah langkah-langkah untuk mencairkan dana tersebut:
1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan
- Siapkan dokumen identitas seperti KTP dan Kartu Keluarga.
- Bawa undangan pencairan yang biasanya dikirimkan oleh pemerintah atau dinas sosial.
2. Datang ke Kantor Pos
- Kunjungi kantor pos terdekat sesuai dengan jadwal pencairan yang telah ditentukan.
- Pastikan Anda datang pada waktu yang tepat untuk menghindari antrian panjang.
3. Verifikasi Data
- Di kantor pos, petugas akan melakukan verifikasi data menggunakan dokumen yang Anda bawa.
- Pastikan semua data sesuai dengan informasi yang terdaftar di DTKS.
4. Pencairan Dana Bantuan
- Setelah verifikasi selesai, Anda akan menerima dana bantuan secara tunai.
- Pastikan untuk memeriksa jumlah dana yang diterima dan simpan bukti transaksi jika diperlukan.
Baca Juga: Bolehkah Proses Pencairan Bantuan Saldo Dana Bansos Diwakilkan? Ini Syarat dan Penjelasannya!
Bagi penerima yang memiliki keterbatasan mobilitas, PT Pos Indonesia juga menyediakan layanan door to door, di mana tim akan datang langsung ke rumah penerima untuk menyalurkan dana.
Pencairan bansos PKH dilakukan secara berkala, biasanya dalam beberapa tahap sepanjang tahun.
Pastikan untuk memeriksa informasi terbaru mengenai jadwal pencairan melalui pengumuman resmi dari pemerintah atau dinas sosial setempat.
Jika Anda belum menerima undangan pencairan atau memiliki pertanyaan lebih lanjut, disarankan untuk berkoordinasi dengan pendamping bansos di wilayah Anda.
Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu KPM dalam memahami proses pencairan bantuan sosial yang berlangsung saat ini.