POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia melalui program Bantuan Sosial (Bansos) berupaya membantu masyarakat yang terdampak berbagai persoalan ekonomi dan sosial.
Program bansos Kemensos ini menjadi salah satu upaya strategis untuk meringankan beban ekonomi, terutama di masa-masa sulit seperti pandemi, bencana alam, atau krisis ekonomi.
Namun, seiring dengan kebutuhan yang meningkat dan kendala akses bagi sebagian masyarakat, muncul pertanyaan, apakah pencairan bansos bisa diwakilkan? Artikel Poskota kali ini akan membahas secara mendalam mengenai hal tersebut.
Baca Juga: NIK e-KTP Terdaftar Sebagai Penerima Bansos PKH? Begini Cara Ambil Saldo Rp750.000
Apakah Pencairan Bansos Bisa Diwakilkan?
Pencairan saldo dana bansos melalui perwakilan merupakan mekanisme yang memungkinkan individu yang ditunjuk secara resmi untuk mengambil bantuan atas nama penerima yang tidak dapat hadir.
Prosedur ini telah diatur dalam kebijakan pemerintah guna memastikan bahwa bantuan tetap tersalurkan kepada pihak yang berhak menerima, meskipun ada kendala kehadiran langsung dari penerima utama.
Jika pencairan dana bansos dilakukan melalui perwakilan, beberapa dokumen harus dipersiapkan agar proses berjalan lancar.
Baca Juga: Ingin Daftar Bansos Program Indonesia Pintar (PIP)? Berikut Cara Pendaftarannya
Persyaratan yang wajib dipenuhi antara lain surat kuasa bermaterai yang sah, KTP asli baik milik penerima maupun perwakilan, serta Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti hubungan keluarga atau domisili.
Selain itu, dokumen pendukung yang menjelaskan alasan ketidakhadiran penerima, seperti surat keterangan sakit atau surat dari kelurahan, juga diperlukan untuk memastikan proses pencairan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi penerima bansos yang tidak dapat mengambil bantuan secara langsung, surat kuasa menjadi solusi agar pencairan tetap dapat dilakukan melalui perwakilan.