NIK e-KTP Terdaftar Sebagai Penerima Bansos PKH? Begini Cara Ambil Saldo Rp750.000

Jumat 21 Feb 2025, 15:42 WIB
Cek NIK e-KTP Anda sekarang! Jika terdaftar sebagai penerima bansos PKH, saldo Rp750.000 bisa segera dicairkan. (Sumber: Poskota/Shandra)

Cek NIK e-KTP Anda sekarang! Jika terdaftar sebagai penerima bansos PKH, saldo Rp750.000 bisa segera dicairkan. (Sumber: Poskota/Shandra)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan dana Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) bagi keluarga penerima manfaat (KPM), dengan nominal hingga Rp750.000 per tahap.

Saldo dana bansos PKH merupakan program dari Kementerian Sosial yang bertujuan membantu masyarakat kurang mampu agar bisa memenuhi kebutuhan hidup, seperti pendidikan anak, kesehatan, serta keperluan sehari-hari.

Bagi Anda yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang terdaftar sebagai penerima, pencairan dana ini dapat dilakukan melalui Kantor Pos atau rekening bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

Proses pencairan dana bansos ini telah dimulai, sehingga Anda harus segera mengecek status penerima agar tidak ketinggalan.

Lalu, bagaimana cara mengecek apakah Anda termasuk penerima bansos PKH? Bagaimana prosedur pencairannya? Simak langkah-langkahnya di bawah ini agar saldo Rp750.000 bisa segera Anda terima!

Baca Juga: Pemegang NIK e-KTP yang Terdaftar sebagai Penerima Manfaat Bantuan PKH Tahap 1, Dapat Terima Pencairan Saldo Dana Bansos Rp600.000 via KKS Himbara

Bansos PKH

Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program bantuan sosial bersyarat dari pemerintah Indonesia yang ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan.

Program ini dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui bantuan finansial yang diberikan secara bertahap setiap tahun.

Bansos PKH diberikan kepada kelompok penerima tertentu, seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia di atas 70 tahun, dan penyandang disabilitas berat.

Pencairan Dana Bansos PKH 2025

Pemerintah kini mulai menyalurkan dana bansos PKH melalui PT Pos Indonesia setelah sebelumnya dilakukan pencairan lewat skema perbankan.

Langkah ini diambil untuk memastikan bantuan dapat diterima oleh KPM yang belum memiliki rekening bank atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), sehingga mereka tetap bisa mengakses dana bantuan dengan mudah.

Berita Terkait
News Update