NIK KTP dan KK Anda sebagai KPM Bansos PKH Berhak Menerima Saldo Dana Rp600.000 Per Tahap, Ini Daftar Kategori Penerimanya

Sabtu 22 Feb 2025, 09:30 WIB
Saldo Dana Rp600.000 dari pemerintah via bantuan sosial PKH dicairkan pemerintah kepada KPM yang terdata (Sumber: Poskota/Herdyan Anugrah Triguna)

Saldo Dana Rp600.000 dari pemerintah via bantuan sosial PKH dicairkan pemerintah kepada KPM yang terdata (Sumber: Poskota/Herdyan Anugrah Triguna)

POSKOTA.CO.ID - KPM yang terdata sebagai penerima bantuan sosial PKH berhak menerima saldo dana Rp600.000 setiap tahapnya dari pemeritah. Ini Kategorinya

Saat ini pencairan bantuan PKH sudah masuk penyaluran tahap pertama yang berlangsung mulai dari Januari hingga Maret 2025.

Pencairan akan dilakukan melalui bank penyalur atau kantor pos yang prosesnya bisa dicek langsung melalui laman resmi Kemensos.go.id.

PKH disalurkan tiap tiga bulan sekali dengan nominal yang berbeda untuk setiap kategori masyarakat yang telah ditentukan pemerintah.

Ada tujuh kategori penerima PKH yang terbagi dalam 3 sektor utama penyaluran bantuan ini yaitu, lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, balita, dan anak sekolah SD/SMP/SMA.

Berikut ini rincian lengkap penyaluran saldo dana dari bantuan PKH setiap tiga bulan sekali.

Baca Juga: Resmi! PT Pos Mulai Salurkan Saldo Dana Bantuan Sosial PKH dan BPNT Tahap 1 Akhir Pekan Ini, Persiapkan NIK KTP dan KK Anda

Kategori Penerima Bantuan Sosial PKH

  • Lansia 70 Tahun ke Atas: Rp600.000
  • Penyandang Disabilitas: Rp600.000
  • Ibu Hamil atau Nifas: Rp750.000
  • Balita: Rp750.000
  • Anak SD: Rp225.000
  • Anak SMP: Rp375.000
  • Anak SMA: Rp500.000

Bantuan sosial PKH disalurkan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan sebagai penerima yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Berikut ini adalah syarat utama yang wajib diketahui agar kamu sebagai masyarakat yang merasa layak bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Baca Juga: Selamat, Saldo Dana Rp600.000 dari Bantuan Sosial BPNT 2025 Tahap 1 Mulai Cair ke Rekening Bank Anda sebagai KPM, Cek Selengkapnya

Syarat Penerima Bantuan Sosial PKH

  • Masyarakat yang bekerja namun tidak mendapatkan gaji minimal UMR sebagai pegawai aktif maupun pensiunan.
  • Tidak menjadi pendamping sosial di program bantuan tertentu.
  • Terdaftar resmi di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Tercatat pada desil terbawah di data kemiskinan
  • NIK KTP dan KK telah tervalidasi di Disdukcapil
  • Keluarga tidak mampu.

Kamu bisa mengajukan usulan sebagai penerima bantuan melalui apk Cek Bansos atau bisa langsung mengunjungi kantor desa/kelurahan.

Berita Terkait
News Update