Polisi Tangkap Pelaku Penyebar Ribuan Konten Pornografi di Telegram

Sabtu 22 Feb 2025, 17:21 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi memperlihatkan barang bukti kasus penyebaran konten pornografi. (Sumber: Dok Polda Metro Jaya)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi memperlihatkan barang bukti kasus penyebaran konten pornografi. (Sumber: Dok Polda Metro Jaya)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Reserse Siber (Dittreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil membekuk seorang pria berinisial CSH yang diduga kuat terlibat dalam penyebaran serta perdagangan konten pornografi melalui platform Telegram.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa pelaku telah menyebarkan sebanyak 13.336 konten bermuatan asusila. Pelaku diamankan oleh aparat kepolisian di wilayah Karawang, Jawa Barat, pada Jumat, 31 Januari 2025 lalu.

"Dalam penyelidikan penyidik menemukan terdapat ribuan konten pornografi yang diduga disebarluaskan oleh pelaku. Salah satu sampel konten yang dipasarkan mengandung unsur eksploitasi anak di bawah umur," ujar Ade Ary dalam konferensi pers pada Sabtu, 22 Februari 2025.

Baca Juga: Terbukti Langgar Undang-undang Pornografi, Siskaeee Divonis Hakim 1 Tahun Penjara

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa CSH tidak hanya menyebarkan, tetapi juga memperjualbelikan konten tersebut melalui akun Telegram dengan username @OFY. Ia mengelola delapan grup yang digunakan untuk mendistribusikan foto dan video eksploitasi anak, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

"Para anggota grup diarahkan untuk bergabung dalam komunitas tertutup, di mana mereka harus membayar sejumlah uang agar dapat mengakses konten yang disediakan," tambahnya.

Sementara itu, Kasubdit III Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kompol Alvin Pratama, menjelaskan bahwa setiap anggota yang ingin bergabung ke dalam grup harus membayar biaya keanggotaan sebesar Rp150 ribu, yang dikirimkan langsung ke rekening milik pelaku. "Motif utama pelaku adalah keuntungan finansial.

Baca Juga: Tidak Ada Niat Melecehkan Agama Islam, Oklin Fia Akhirnya Minta Maaf Buntut Dilaporkan ke Polisi Terkait Aksi Pornografinya

Dari hasil aktivitas ilegal ini, pelaku berhasil mengumpulkan sekitar Rp80 juta sejak Juli 2024 hingga Januari 2025," ungkap Alvin. Menurut data yang dikumpulkan, grup yang dikelola CSH telah memiliki sekitar 500 anggota aktif. Keuntungan yang diperoleh digunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

Atas perbuatannya, CSH dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Akibat perbuatan pelaku dapat diancam dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan atau denda hingga Rp6 miliar," pungkasnya.


Berita Terkait

News Update