Terbukti Langgar Undang-undang Pornografi, Siskaeee Divonis Hakim 1 Tahun Penjara

Senin 21 Okt 2024, 22:36 WIB
Siskaeee divonis Majelis Hakim 1 tahun penjara.. (Ist)

Siskaeee divonis Majelis Hakim 1 tahun penjara.. (Ist)

POSKOTA.CO.ID - Siskaeee atau pemilik nama lengkap Fransisca Candra Novitasari (FCN) divonis Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) satu tahun penjara.

Hakim menjatuhkan vonis tersebut lantaran Siskaeee terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus produksi film porno.

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan masing-masing penjara satu tahun penjara," tegas Ketua Majelis Hakim, Sri Rejeki Marsinta dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 21 Oktober 2024.

Selain itu Hakim pun membacakan apa yang dilakukan Siskaeee tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatannya.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan 12 pemeran film porno sebagai tersangka diantaranya Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS dan SNA.

Sementara untuk dua tersangka pemeran pria yang sudah jadi tersangka, yakni Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL). 

Selain itu, ada wanita SE yang merangkap menjadi pemeran sekaligus kru film porno.

Majelis Hakim menjerat para tersangka dengan Pasal 8 KUHP bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Lalu, Pasal 34 bahwa setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

Dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Menanggapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim, Siskaeee pun mengaku bersyukur atas hasil sidang putusan sidang. 

Berita Terkait

News Update