JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya telah melengkapi berkas perkara dugaan kasus pornografi yang melibatkan Siskaeee hingga Mely 3GP bersama sepuluh tersangka lainnya.
Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan berkas perkara dugaan tindak pidana pornografi telah lengkap atau P-21 dan telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan berkas pemain talent rumah produksi porno di Jakarta Selatan telah P-21 ke Kantor Kejati DKI Jakarta pada tanggal 17 Mei 2024," ujar Ade dalam keterangan resmi pada Selasa, 21 Mei 2024.
Ade menjelaskan, 11 tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada JPU pada Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel).
Adapun identitas 11 tersangka yang sudah diserahkan ke JPU tahap II, di antaranya FCN alias Siskaee, PPL alias Jesicha, ATA alias Mely 3GP, AFL, BPP, ALP alias Arielle Belus, AWW alias Raja Adipati, NL alias Chaca Novita ,NZS alias Zafira Sundari, MS alias Safitri, dan VV.
Sementara satu tersangka perempuan berinisial SNA alias ICI belum mengikuti tahap II karena sedang sakit.
"Dalam hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, yang terjadi pada tanggal 17 Juli 2023 di Jakarta Selatan," tambahnya.
Ade menerangkan, tiga tersangka laki-laki dititipkan ke Rutan Cipinang dan delapan tersangka perempuan dititipkan ke Rutan Pondok Bambu. (Angga)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.