Cek besaran gaji ke-13 dan THR ASN tahun 2025. (Sumber: Pexels/Ahsanjaya)

Nasional

Pemerintah Pastikan THR dan Gaji ke-13 Cair pada 2025, Berikut Rincian Penerima dan Besaran Nominalnya

Sabtu 22 Feb 2025, 15:00 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 akan tetap cair pada tahun 2025.

Meskipun tanggal pencairan resmi belum diumumkan, prediksi berdasarkan tahun sebelumnya menunjukkan bahwa THR untuk PNS dan pensiunan diperkirakan akan cair sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu pada 20 Maret 2025.

Sementara itu, gaji ke-13 yang merupakan bantuan pendidikan diprediksi akan mulai dicairkan pada bulan Juni 2025.

Sri Mulyani menegaskan bahwa kabar penghapusan gaji ke-13 dan 14 yang beredar di media sosial tidak benar. Ia meminta masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.

Baca Juga: Gaji dan Mekanisme Pengangkatan P3K Paruh Waktu Tahun 2025, Simak Info Terbarunya

Siapa yang Berhak Menerima THR dan Gaji ke-13?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, penerima THR dan gaji ke-13 meliputi;

Selain itu, pegawai non-ASN juga berhak menerima tunjangan ini asalkan telah menandatangani perjanjian kerja dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Pensiunan juga termasuk dalam kelompok penerima THR dan gaji ke-13. Menurut PMK Nomor 15 Tahun 2024, ada empat kategori pensiunan yang berhak menerima, yaitu pensiunan PNS, pensiunan TNI, pensiunan Polri, dan pensiunan pejabat negara.

Komponen yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Baca Juga: Perbedaan Gaji CPNS dan PNS 2025: Selisihnya 80 Persen dari Gaji Pokok PNS Selama Masa Percobaan

Besaran Nominal THR dan Gaji ke-13

Besaran THR dan gaji ke-13 bervariasi tergantung pada status dan kedudukan penerima. Berikut rinciannya:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural:

Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural:

Pegawai Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja:

Baca Juga: Gaji CPNS 2025 Lulusan S1: Berapa Besaran dan Tunjangannya?

Komponen THR dan Gaji ke-13 dari APBN dan APBD

THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN diberikan kepada PNS, PPPK, prajurit TNI, dan anggota Polri dengan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Sementara itu, bagi PNS dan PPPK yang dibiayai melalui APBD, komponen yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tambahan penghasilan.

Calon PNS juga mendapatkan THR dan gaji ke-13, meskipun dengan komponen yang berbeda, yaitu 80% dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Pensiunan dan Penerima Pensiun

Pensiunan dan penerima pensiun juga akan menerima THR dan gaji ke-13 dengan komponen pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian mereka selama bekerja.

Pemerintah memastikan bahwa THR dan gaji ke-13 akan tetap cair pada tahun 2025, dengan sumber anggaran dari APBN dan APBD.

Masyarakat diharapkan menunggu pengumuman resmi dari pemerintah terkait tanggal pencairan dan memastikan semua persyaratan telah terpenuhi agar proses pencairan berjalan lancar dan tepat waktu.

Tags:
PPPK Besaran Nominal THR dan Gaji ke-13Siapa yang Berhak Menerima THR dan Gaji ke-13PNS gaji ke-13Tunjangan Hari RayaTHR

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor