Ilustrasi- Sejumlah siswa SD penerima bansos PIP memperlihatkan buku rekening SimPel BRI. (Instagram/@priyonohadi17)

EKONOMI

Dana Bantuan Rp450 Ribu hingga Rp1,8 Juta Lewat PIP 2025 Tahap I Mulai Disalurkan, Siswa Bisa Cek Status dan Cara Mendaftar Sekarang!

Sabtu 22 Feb 2025, 21:11 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) saat ini tengah menyalurkan beasiswa pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 Tahap I.

Dana bantuan pendidikan ini, menyasar kepada seluruh peserta didik inklusif mulai dari SD hingga SMA dan sederajat yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, sekaligus terkendala biaya sekolah.

Diharapkan, program yang telah memasuki tahun ketiga ini bisa mengurangi angka anak putus sekolah di level pendidikan dasar dan menengah.

Sehingga, akses pendidikan yang saat ini masih dianggap kurang merata, bisa dinikmati seluas-luasnya seluruh pelajar dengan kualitas pendidikan yang lebih baik.

Baca Juga: Bansos PIP 2025 Akan Cair! Segini Besaran Nominal yang Diterima Siswa Pemilik NISN dan NIK ini, Cek Infonya di Sini!

Bagi pelajar yang saat ini belum pernah menikmati bantuan sosial PIP, bisa mengajukan diri menjadi penerima manfaat dengan syarat dan ketentuan di bawah ini.

Cara Mendaftar sebagai Peserta Penerima PIP 2025

Setiap siswa maupun orang tua/wali, bisa mengajukan diri sebagai penerima manfaat dari PIP 2025, melalui mekanisme pendaftaran seperti di bawah ini:

1. Pendaftaran Melalui Pemerintah Setempat

Peserta calon penerima beasiswa PIP, boleh mendaftarkan diri melalui unsur pemerintahan setempat, mulai dari RT/RW, kemudian Desa/Kelurahan atau sekolah siswa bersangkutan yang nantinya diteruskan ke dinas pendidikan setempat.

Sertakan dokumen pendukung pengajuan seperti KTP dan KK maupun identitas siswa lainnya yang diperlukan.

2. Pendaftaran Melalui Jalur Mandiri

Setiap calon peserta, boleh mengajukan sebagai penerima dana bantuan PIP secara langsung dan mandiri melalui isian pada sistem SIKS-NG atau aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh melalui HP di Google Play Store.

Isi semua kolom isian sesuai dengan panduan dengan mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan oleh aplikasi.

Baca Juga: Cek NISN dan NIK Penerima PIP 2025 di Sini, Nominal Bantuan Diterima Hingga Rp1.800.000

Syarat dan Ketentuan Penerima PIP 2025

Program beeasiswa ini diperuntukan bagi siswa yang tercatat pada padanan di Data terpadu Kesehateraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) dengan Pusat Pelayanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemdikdasmen RI.

Hal ini bertujuan agar penyaluran berasiswa bagi perserta didik, bisa tepat sasaran sesuai dengan mandat dan amanat UUD 1945 perihal pendidikan.

1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) aktif.

2. Terdaftar di DTKS dan Dapodik.

3. Siswa penerima bantuan PIP berasal dari keluarga kurang mampu, dan tidak berlaku bagi meraka yang berasal dari keluarga mapan secara ekonomi.

4. Keluarga siswa merupakan pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

5. Berlaku bagi siswa dengan pertimbangan khusus, seperti: Yatim, Piatu, Yatim Piatu, penyandang disabilitas, korban musibah, korban bencana alam, orang tua terkena PHK, dari keluarga terpidana, di daerah konflik, berada di lembaga pemasyarakatan, mempunyai lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah.

6. Tercatat sebagai peserta di lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Dana PIP 2025

Setiap siswa yang sudah terdaftar sebagai penerima, akan memperoleh suntikan dana PIP berupa uang tunai yang disalurkan melalui bank penyalur (BRI,BNI dan BSI), berlaku 1 kali untuk satu tahun anggaran.

-. Siswa SD dan Sederajat: Rp450 ribu per tahun.

-. Pelajar SMP dan Sederajat: Rp750 ribu per tahun.

-. Peserta didik SMA, SMK dan Sederajat: Rp1,8 juta per tahun.

Cara Mengecek Status Penerima PIP 2025

Saat ini pemerintah telah menyediakan layanan informasi secara online dan terbuka, agar siswa maupun orang tua/wali bisa mengetahui secara langsung perihal status penerima PIP 2025, dengan panduan di bawah ini:

1. Akses website resmi SIPINTAR Enterprise di tautan pip.dikdasmen.go.id.

2. Pilih menu 'Cari Penerima PIP'.

3. Ketik NISN dan NIK siswa sesuai Kartu Keluarga (KK) valid.

4. Isi jawaban matematika dasar pada kolom konfirmasi

5. Tap tombol 'Cek Penerima PIP' dan tunggu hingga sistem menampilkan informasi yang dimaksud.

Apabila pada sistem menyebutkan 'SK Nominasi', maka siswa tersebut diupayakan untuk segera mengaktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) sesuai dengan bank penyalur yang tertera, seperti bank BRI, BNI dan BSI.

Jika pada sistem menyebutkan 'SK Pemberian', maka nama siswa tersebut sudah bisa mencairkan dana bantuan PIP, sesuai dengan tanggal dan bank penyalur yang telah ditentukan.

Dilansir dari website resmi Kemdikdasmen, saat ini penyaluran dana bantuan PIP 2025 termin I tengah berlangsung secara bertahap, mulai dari Februari hingga April 2025.

Bagi setiap peserta didik dan orang tua/wali calon penerima bantuan, dipastikan untuk selalu memantau informasi terbaru melalui sekolah atau Dapodik maupun laman resmi yang tersedia.

Apabila terdapat kendala atau pertanyaan mengenai PIP, siswa dan orang tua/wali bisa menghubungi langsung ke nomor telepon Hotline di 177 atau melalui email pengaduan@kemdikbud.go.id.

Tags:
pendidikan inklusifpendidikan formal dan nonformalnominal dana PIP 2025cek status PIPcara mendaftar PIPsyarat PIP 2025penerima PIP 2025keluarga miskinpendidikan dasar dan menengahKartu Indonesia Pintar (KIP)anak putus sekolahakses pendidikandana bantuanbeasiswa pendidikanProgram Indonesia Pintar

Ade Mamad

Reporter

Ade Mamad

Editor