POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa SD, SMP, dan SMA/SMK yang terdaftar sebagai penerima manfaat.
Bansos ini bertujuan untuk membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pendidikan.
Untuk mendaftar menjadi penerima bantuan ini, bisa dilakukan melalui sekolah dan melengkapi persyaratannya.
Kendati demikian, simak informasi tentang cara daftar, persyaratan, nominal bantuan serta cara cek status penerima bansos PIP.
Baca Juga: Selamat, Saldo Dana Bansos PIP Rp450.000 Anak SD SMP Cair Hari Ini, Cek Rekening SimPel Anda
Jadwal Pencairan PIP 2025
Pencairan dana PIP 2025 dilakukan dalam tiga tahap:
- Termin 1: Januari - Maret 2025
- Termin 2: Apri - Juni 2025
- Termin 3: Juli - September 2025
- Termin 4: Oktober - Desember 2025
Cara Cek Penerima Bansos PIP 2025
Untuk mengetahui apakah anak Anda terdaftar sebagai penerima PIP, ikuti langkah berikut:
- Kunjungi situs resmi pip.dikdasmen.go.id.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Masukkan kode verifikasi yang tersedia.
- Klik tombol ‘Cari PIP’
Baca Juga: Anda Wajib Tahu Syarat Penerima Dana Bansos PIP dari Pemerintah, Simak Informasi Lengkapnya di Sini!
Jika data muncul tanpa status penerima KIP, berarti siswa tersebut hanya menerima PIP tanpa KIP.
Jika data tidak ditemukan, kemungkinan besar siswa tidak terdaftar sebagai penerima PIP di tahun ini.
Nominal Bantuan PIP 2025
Bantuan yang diberikan bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan:
- SD/SDLB/Paket A: Rp450.000/tahun (Rp225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir)
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000/tahun (Rp375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir)
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000/tahun (Rp500.000-Rp900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir)