POSKOTA.CO.ID - Di tahun 2025 ini pemerintah akan kembali menyalurkan dana bantuan sosial pendidikan untuk siswa kurang mampu lewat Program Indonesia Pintar (PIP).
Dana bantuan PIP ini disalurkan setiap tahun dan diharapkan bisa membantu para siswa untuk menyelesaikan pendidikannya.
Adapun untuk penerima manfaat bansos PIP, data NISN dan NIK mereka akan terdaftar aktif setelah memenuhi syarat yang berlaku.
Selain itu, untuk penciaran dana bantuan sosial akan segera disalurkan mulai Februari 2025 ini, jadi siap-siap siswa terpilih segera menerima bantuan pendidikan dari pemerintah.
Cek NISN dan NIK Penerima PIP 2025 di Sini
Penyaluran bantuan pendidikan dari pemerintah ini melalui Kementerian Pendidikan yang data penerimanya bisa dicek secara online.
Masyarakat bisa melihat daftar penerima lewat web Kemdikbud, data yang diperlukan adalah Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa, begini caranya:
- Buka aplikasi browser dan masuk ke web resmi PIP di https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1
- Setelah itu masukkan data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik siswa.
- Kemudian masukkan hasil perhitungan untuk penyelesaian captcha di situsnya.
- Lalu bisa klik tombol "Cek Penerima PIP" dan tunggu situs akan menampilkan hasilnya.
Jika terdaftar aktif sebagai penerima PIP, tunggu saja info pencairan dana yang akan ditransfer ke rekening SimPel (simpanan pelajar) sesuai termin yang berlangsung.
Jadwal Pencairan PIP 2025
Penyaluran dana bansos PIP 2025 sendiri terbagi menjadi 3 termin pencairan, untuk jadwalnya bisa cek di bawah ini:
- Termin 1 (Februari-April 2025): Pada termin ini, dana PIP hanya akan disalurkan kepada siswa yang juga merupakan pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Termin 2 (Mei-September 2025): Dana PIP akan diberikan kepada siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan telah ditetapkan sebagai penerima melalui Surat Keputusan (SK) Nominasi.
- Termin 3 (Oktober-Desember 2025): Penerima pada termin ini adalah siswa yang memenuhi kriteria pada termin pertama dan termin kedua. Artinya, siswa harus terdaftar sebagai pemegang KIP atau siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan ditetapkan melalui SK Nominasi.
Nominal Bansos PIP 2025
Di tahun 2025 ini nominal bantuan sosial pendidikan bagi siswa kurang mampu lewat program PIP tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.