Penyaluran dana bantuan melalui beasiswa pendidikan di program PIP 2025 tahap I, sudah mulai bisa dicairkan oleh siswa terdaftar di DTKS dan Puslapdik. (Sumber: Instagram/@puslapdik_dikbud)

EKONOMI

Alhamdulillah, Siswa Pemilik NISN dan NIK KTP Tercatat di Puslapdik, Sudah Bisa Cairkan Dana Bantuan PIP 2025 Tahap I, Cek Sekarang!

Sabtu 22 Feb 2025, 19:18 WIB

POSKOTA.CO.ID - Beasiswa pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) kembali disalurkan untuk tahap I tahun 2025 bagi siswa di Indonesia.

Program berkelanjutan ini berlaku bagi seluruh peserta didik SD hingga SMA dan sederajat yang sudah tercatat sebagai penerima di sistem terpadan DTKS dan Puslapdik.

Program ini disalurkan dalam bentuk uang tunai yang berlaku 1 kali dalam setahun, guna membantu para pelajar yang terkendala finansial.

PIP hanya diperuntukan bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu sebagai upaya perluasan akses pendidikan sekaligus menekan angka anak putus sekolah di Tanah Air.

Oleh karena itu, bagi pelajar yang masuk ke dalam golongan dari keluarga miskin/rentan miskin, maka wajib mengetahui perihal syarat dan ketentuan agar bisa memperoleh beasiswa pendidikan ini.

Sedangkan bagi peserta didik yang telah secara sah akan mendapatkan dana bantuan PIP, dianjurkan untuk memantau status pencairan bantuan secara mandiri melalui situs resmi di pip.dikdasmen.go.id.

Syarat Penerima Beasiswa PIP

Bebarapa syarat yang harus diperhatikan agar peserta didik bisa menerima manfaat dari penyaluran beasiswa pendidikan PIP, di antaranya:

1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Setiap siswa penerima dana bantuan PIP 2025, harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) aktif yang berguna untuk proses pencairan beasiswa.

2. Terdaftar di DTKS dan Dapodik Sekolah

Setiap siswa penerima beasiswa PIP, harus tercatat secara sah di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos), Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah atau Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

3. Berasal dari Keluarga Kurang Mampu

Peserta didik yang terdaftar sebagai calon penerima bantuan PIP, adalah mereka yang berasal dari golongan keluarga miskin/rentan miskin.

Hal ini pun berlaku bagi siswa yang berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harpaan (PKH) maupun pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

4. Berdasarkan Pertimbangan Khusus

PIP berhak diterima oleh siswa dengan pertimbangan khusus seperti penyandang disabilitas, Yatim, Piatu, Yatim Piatu, korban musibah, korban bencana alam, memiliki 3 saudara yang tinggal serumah, orang tua terkena PHK, dari keluarga terpidana, berada di lembaga pemasyarakatan, di daerah konflik, tidak bersekolah (Drop Out).

5. Peserta di lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Bagi peserta di lembaga kursus maupun satuan pendidikan nonformal lainnya, maka berhak mendapatkan santunan PIP.

Besaran Dana PIP 2025

Nominal dana PIP 2025 yang akan diterima oleh setiap peserta didik, ditentukan dan disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan yang diampu, tanpa adanya potongan biaya sepeser pun, antara lain:

-. Tingkat SD dan Sederajat berhak menerima dana PIP sebesar Rp450.000 per tahun. Sedangkan bagi siswa kelas 1 semester ganjil dan kelas 6 semester genap, memperoleh Rp225.000.

-. Tingkat SMP dan Sederajat, menerima Rp750.000 pertahun, bagi siswa kelas 7 semester ganjil dan kelas 9 semester genap mendapatkan Rp375.000.

-. Tingkat SMA, SMK dan Sederajat, akan mendapatkan santunan Rp1,8 juta per tahun. Untuk siswa kelas 10 semester ganjil dan kelas 12 semester genap, menerima Rp900.000.

Cara Mengetahui Status Penerima Bantuan PIP 2025

Bagi stiap peserta didik yang telah memenuhi syarat dan sah terdaftar sebagai penerima beasiswa PIP, maka dapat mengetahui status penerima bantuan untuk memastikan bahwa layak menerima dana gratis dari pemerintah ini.

Untuk itu, pelajar dan orang tua/wali bisa melakukan beberapa langkah berikut secara mandiri menggunakan HP, laptop atau komputer.

1. Akses laman resmi PIP Kemdikdasmen melalui SIPINTAR Enterprise di tautan pip.dikdasmen.go.id.

2. Pilih menu 'Cari Penerima PIP' di beranda laman.

3. Ketik Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

4. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di Kartu Keluarga (KK).

5. Masukan jawaban dari hasil perhitingan matematika dasar pada kolom konformasi/captcha.

6. Apabila telah sesuai, Klik tombol 'Cek Penerima PIP' hingga sistem menampilkan informasi siswa penerima.

Waktu Pencairan PIP Tahap I tahun 2025

Dilansir dari laman resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyebutkan bahwa penyaluran dana bansos PIP untuk periode pertama akan dicairkan secara bertahap dalam beberapa bulan ke depan.

Terkait jadwal pencairannya dimulai dari bulan Februari hingga April 2025.

Dengan demikian, para siswa untuk selalu memantau informasi resmi secara rutin dan berkala, baik melalui sekolah maupun situs resmi pemerintah yang tersedia di atas.

Apabila menemui kendala atau pertanyaan seputar PIP, bisa menghubungi nomor telepon Hotline di 177 atau melalui surat elektronik ke pengaduan@kemdikbud.go.id.

Tags:
pendidikan inklusifpendidikan formal dan nonformalnominal dana PIP 2025cek status PIPcara mendaftar PIPsyarat PIP 2025penerima PIP 2025keluarga miskinpendidikan dasar dan menengahKartu Indonesia Pintar (KIP)anak putus sekolahakses pendidikandana bantuanbeasiswa pendidikanProgram Indonesia Pintar

Ade Mamad

Reporter

Ade Mamad

Editor