POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah mengumumkan akan memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Perkiraannya, pencairan THR untuk CPNS ini akan dicairkan pada Maret 2025. Kepastian ini disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 17 Februari 2025, yang menyebutkan jika THR ASN dan akan dijadwalkan pada Maret 2025.
Tentu saja adanya kabar ini menjadi angin segar bagi pegawai pemerintah dan calon pegawai pemerintah menjelang Hari Raya Idulfitri.
Baca Juga: Peserta Lolos CPNS 2024 Siap Terima Gaji Pertama, Cek Jadwal Penetapan NIP dan Alurnya
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR 2025?
THR 2025 tidak hanya diberikan kepada CPNS, tetapi juga kepada beberapa kategori berikut ini:
- ASN: PNS, CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.
- Pensiunan: Termasuk penerima pensiun dan tunjangan.
- Pegawai non-ASN: Mereka yang telah bekerja minimal satu tahun penuh dan terus-menerus dalam organisasi terkait juga berhak menerima THR.
Berapa Besaran THR CPNS 2025?
Mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya, besaran THR bagi ASN pusat terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan melekat yang meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan (struktural, fungsional, atau umum).
- Tunjangan kinerja per bulan
Baca Juga: Lulusan SMA Bisa Dapat Gaji Rp10 Juta, Cek Info Seleksi CPNS 2025
Namun, CPNS yang masih menerima 80 persen dari gaji pokok akan mendapatkan THR dengan jumlah yang disesuaikan dengan kebijakan pemerintah.
Bagi ASN di instansi daerah, besaran THR menyesuaikan dengan kapasitas fiskal masing-masing daerah.
Namun, komponen utama tetap mencakup gaji pokok dan tunjangan melekat, termasuk tambahan penghasilan daerah jika memungkinkan.
THR Guru, Dosen dan Pensiunan
Kebijakan THR 2025 juga mencakup profesi guru, dosen, dan pensiunan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja akan menerima THR berupa tunjangan profesi guru, tambahan penghasilan guru, serta tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan.
- Pensiunan akan menerima THR yang mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan.
Dengan adanya percepatan pencairan THR untuk pegawai pemerintah ini, menjadikan leluasa dalam mempersiapkan kebutuhan hari raya.
Harapannya dengan kebijakan ini bisa meringankan beban ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan pegawai yang baru memulai perjalanan karier.