Seorang siswa SD memperlihatkan saldo dana Rp450.000 beserta buku rekening SimPel BRI dari bansos PIP yang diterimanya. (Poskota/Neni Nuraeni)

EKONOMI

Apakah Siswa Terdaftar DTKS Berhak Menerima Dana Bansos PIP? Ini Jawaban Lengkapnya!

Jumat 21 Feb 2025, 06:21 WIB

POSKOTA.CO.ID - Hingga saat ini, masih banyak siswa yang telah masuk Data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) beranggapan bahwa secara otomatis akan mendapatkan dana bantuan PIP 2025.

Padahal, dalam mekanismenya, tidak semua data siswa yang sudah tercatat di DTKS secara otomatis akan mendapatkan bantuan sosial untuk siswa tersebut.

Pasalnya, setiap bentuk bantuan yang disalurkan oleh pemerintah bagi masyarakat kurang mampu, memiliki menakisme dan petunjuk teknis masing-masing, termasuk Program Indonesia Pintar (PIP) 2025.

Oleh karena itu, untuk memperoleh dana bantuan sosial (Bansos) PIP, diperlukan pemadanan data DTKS dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) melalui sistem Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

Baca Juga: Cara Mengajukan Pinjaman KUR BTN 2025, Solusi Modal Usaha Bunga Ringan dengan Limit Rp500 Juta

Simak syarat penting lainnya perihal siswa yang berhak mendapatkan dana bantuan PIP 2025.

Kenapa harus memiliki Kartu Indonesia Pinta (KIP) dan rekening Simpana Pelajar (SimPel)?

Satu di antara syatrat penerima beasiswa PIP, bahwa setiap siswa harus memiliki rekening Simpanan Pelajar (SimPel) aktif, serta Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Kedua syarat tadi merupakan penanda atau identitas siswa untuk mendapatkan dana PIP, mulai dari Rp450 ribu untuk siswa SD, Rp750 ribu untuk pelajar SMP dan Rp1,8 juta untuk siswa SMA dan sederajat.

Saat ini, KIP sudah berbentuk digital atau KIP Digital yang bisa diakses dan diunduh melalui laman resmi SIPINTAR Enterprise di pip.kemdikbud.go.id, untuk cetak sendiri.

Sedangkan untuk memiliki rekening SimPel, setiap siswa harus membuat buku tabungan di bank yang telah ditentukan oleh pemerintah sebagai penyalur PIP, yaitu bank BRI (untuk siswa SD dan SMP), Bank BNI (untuk pelajar SMA, SMK dan Sederajat) dan Bank BSI (bagi seluruh siswa yang berdomisili di Aceh).

Baca Juga: Proses Pendaftaran BPNT 2025 dan Jadwal Pencairannya, Cek di Sini!

Apakah setiap penerima PIP memperoleh KIP?

Setiap siswa penerima PIP, tidak selalu memiliki kartu KIP, sebab KIP hanya diberikan kepada peserta didik yang berasal dari hasil pemadanan DTKS dan Dapodik yang ditandai dengan "layak PIP" oleh sekolah di Dapodik.

Apakah miliki KIP akan mendapatkan bantuan PIP tiap tahun?

Bagi siswa yang sudah memiliki KIP, tidak selalu akan memperoleh dana bantuan PIP, sebab data di DTKS yang bersifat dinamis. Jadi di setiap penyaluran PIP akan ada pemutakhiran data.

Apakah setiap siswa pemegang KIP akan memperoleh dana PIP?

Selama siswa tersebut masih terdaftar di DTKS dan tercatat di dapodik "Layak PIP", maka siswa pemilik KIP tersebut masih berhak menerima dana subsisdi PIP.

Bagaimana cara sktivasi rekening SimPel?

Untuk mengaktivasi rekening SimPel bagi siswa penerima PIP, bisa dilakukan melalui:

Aktivasi Langsung (Orang Tua/Wali atau Siswa), dengan cara:

-. Membawa surat keterangan yang dikeluarkan oleh kepala sekolah untuk aktivasi rekening SimPel.

-. Melampirkan salinan/fotokopi identitas penerima PIP, seperti KTP, Kartu Pelajar, KK dan surat keterangan domisili orang tua/wali.

-. Menghubungi petugas bank dan mengisi formulir pembukaan rekening SimPel di bank penyalur.

Aktivasi Kolektif (Kuasa), dengan cara:

-. Melampirkan surat kuasa dari orang tua/wali kepada pihak sekolah.

-. Melampirkan identitas siswa seperti, KTP siswa, Kartu Pelajar atau KK.

-. Mengisi formulir pembukaan rekening di bank penyalur.

-. Melampirkan Surat Keterangan aktivasi rekening SImPel dari kepala sekolah

-. Menyertakan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai yangdtandatangani oleh kuasa siswa.

-. Melampirkan salinan KTP kuasa siswa, dan

-. Menyertakan salinan/fotokopi surat pengangkatan jabatan kuasa siswa yang masih berlaku serta memperlihatkan aslinya.

Bagaimana jika siswa baru mengetahui bahwa dia sebagai penerima PIP setelah lulus sekolah?

Untuk mengatasi hal tersebut, silakan untuk menghubungi dan berkoordinasi dengan sekolah.

Apabila di dalam aplikasi 'Cari Penerima PIP' di situs pip.kemdikbud.go.id siswa tersebut berstatus 'SK Nominasi' dan belum melebihi batas waktu, maka aktivasi rekening SimPel masih bisa dilakukan.

Sedangkan bagi siswa yang masuk ke dalam SK Pemberian, maka dapat melakukan penarian dana melalui buku tabungan SimPel atau kartu debet.

Itulah beberapa informasi penting perihal siswa yang layak mendapatkan dana bantuan PIP 2025. Bagikan informasi ini kepada meraka yang membutuhkan. Semoga bermanfaat.

Tags:
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik)bantuan sosial untuk siswacara mendapatkan dana PIPaktivasi rekening SimPelinformasi beasiswa PIPKIP Digitaldana bantuan PIP 2025Program Indonesia Pintar syarat penerima PIPKartu Indonesia Pintar (KIP)rekening Simpanan Pelajar (SimPel)pemadanan data DTKS dan Dapodiksyarat dan ketentuan PIP

Ade Mamad

Reporter

Ade Mamad

Editor