JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sejak Operasi Keselamatan Jaya 2025 dilaksanakan pada 10 Februari 2025, ribuan kendaraan yang melanggar lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya ditegur hingga ditilang.
Rinciannya, sebanyak 19.520 pelanggar ditilang ETLE dan 19.076 pelanggar diberikan teguran. Termasuk bus Basuri atau bus menggunakan klakson telolet.
“Dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya 2025, pelanggaran lalu lintas masih didominasi oleh pengendara sepeda motor dan mobil," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Februari 2025.
Ade Ary menjelaskan, di antara pelanggaran yang sering ditemukan, adalah pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, tercatat sebanyak 6.746 pelanggar. Kemudian pelanggan arus lalu lintas melawan arus sebanyak 5.154 kasus, serta 352 pelanggaran akibat tidak mematuhi marka jalan.
Baca Juga: Viral Pemotor Tak Kooperatif Ditilang Petugas Lantas Polsek Cimanggis
Selain itu, kata Ade Ary, sebanyak 6.049 pengemudi mobil tercatat tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt), 430 pengemudi kedapatan menggunakan ponsel saat berkendara. Kemudian tercatat sebanyak 21 pelanggaran yang melibatkan kendaraan Over Load Over Dimension (ODOL).
"Serta 21 pelanggaran yang melibatkan kendaraan bus yang menggunakan klakson telolet, sebanyak sembilan kendaraan travel gelap yang terjaring dalam operasi ini," ucap Ade Ary.
Dengan masih banyak pengendara yang melanggar lalu lintas dan mengabaikan keselamatan, Ade Ary mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas.
Pengendara motor diharapkan selalu menggunakan helm SNI, sementara pengemudi mobil wajib mengenakan sabuk pengaman untuk mengurangi risiko fatal dalam kecelakaan.
"Jangan melawan arus, hindari penggunaan ponsel saat berkendara, pastikan kondisi fisik tetap prima agar tidak mengemudi dalam keadaan lelah atau mengantuk," katanya.
Baca Juga: Polisi Kembali Lakukan Tilang Manual Truk ODOL di Serang Kota
Sementara terkait dengan klakson telolet, Ade Ary menegaskan, bahwa penggunaan klakson kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (spektek) dilarang.
Larangan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/356/III/HUK.1.2/2024, yang diterbitkan sebagai upaya menekan risiko kecelakaan akibat penggunaan klakson dengan suara yang terlalu keras.
Ade Ary menegaskan, bunyi klakson yang berlebihan juga kerap menarik perhatian anak-anak yang mengejar atau menghadang supaya bisa membunyikan klakson tersebut. Fenomena ini berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan, bahkan beberapa kejadian telah memakan korban jiwa.
"Pengendara atau pejalan kaki yang sengaja menghadang kendaraan untuk meminta dibunyikan klakson justru berisiko mengalami kecelakaan," kata Ade Ary.