POSKOTA.CO.ID - Hari ini, Kamis 16 Februari 2025 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto di Rutan kelas 1 Jakarta Timur.
Sebelum menjalani pemeriksaan, ia ini terlihat memakai rompi berwarna oren dan tangan diborgol saat hendak menjalani pemeriksaan KPK pagi ini.
Hasto sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OJ) dari buron Harun Masiku.
Harun Masiku sendiri sudah menjadi buron sejak 2020 lalu namun hingga saat ini masih belum bisa ditemukan.
Baca Juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Tahan KPK, Berikut Profilnya!
Adapun keterlibatan Hasto Kristiyanto adalah menenggelamkan telepon Harun yang pada saat itu akan ditangkap.
Disebutkan ia menjadi orang yang memberitahukan kepada Harun Masiku dalam penghilangan barang bukti dengan merendam Hp dan melarikan diri.
Setelah hasil putusan pemeriksaan hari ini, Hasto akan mendapatkan penahanan di Rutan Kelas 1, Jakarta Timur.
Penahanan tersebut berlangsung selama 20 hari, terhitung mulai hari ini hingga 11 Maret 2025 mendatang.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Diborgol dan Pakai Rompi Oranye! Ini Daftar Pasal yang Menjerat Sekjen PDIP
Harun Masiku: Buronan KPK yang Masih Misterius Keberadaannya
Sosok Harun Masiku cukup akrab ditelinga, dimana dirinya adalah seorang buron yang sejak 2020 lalu berusaha ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Harun Masiku sendiri adalah mantan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), masih menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2020. Ia diduga terlibat dalam kasus suap terkait penetapan calon anggota DPR RI periode 2019-2024.
Pria kelahiran Jakarta, 21 Maret 1971 ini, sebelumnya aktif di dunia politik dan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari PDIP untuk daerah pemilihan Sumatera Selatan I pada Pemilu 2019.
Kasus yang menjeratnya bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan, KPK: Diduga Sengaja Menghalangi Penyidikan
Dalam OTT tersebut, terungkap adanya upaya untuk memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Harun Masiku kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2020. Sayangnya, ia tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan dan diduga melarikan diri ke luar negeri.
KPK telah berkoordinasi dengan Interpol Indonesia dan kepolisian internasional untuk mencari keberadaan Harun Masiku.
Bahkan, hadiah sebesar Rp8 miliar telah disiapkan bagi siapa saja yang dapat memberikan informasi yang mengarah pada penangkapannya.
Hingga Desember 2024, Harun Masiku masih berstatus buronan KPK. Informasi mengenai keberadaannya sangat terbatas.
KPK terus berupaya melakukan pencarian dan penangkapan agar Harun Masiku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan politisi dan menyoroti tantangan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.