POSKOTA.CO.ID – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 20 Februari 2025.
Penahanan ini dilakukan setelah Hasto menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang terkait dengan proses penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Hasto Kristiyanto tiba di gedung KPK pada pukul 10:00 WIB untuk menjalani pemeriksaan. Hasto keluar dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan diborgol setelah sekitar delapan jam pemeriksaan yang berakhir pada pukul 18:08 WIB.
Kasus yang melibatkan Hasto bermula dari dugaan suap dalam proses PAW anggota DPR RI, khususnya terkait upaya pengangkatan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui jalur ilegal. Dengan tenang, ia menyatakan siap untuk ditahan, baik secara fisik maupun mental. "Saya sudah siap lahir batin (jika langsung ditahan)," kata Hasto kepada awak media di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 20 Februari 2025.
Baca Juga: Profil Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP yang Ditahan KPK
Hasto juga diduga berusaha menghalangi penyelidikan KPK, yang melibatkan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, dan Harun Masiku yang kini menjadi buronan.
"Dengan persangkaan, dengan sengaja merintangi, mencegah, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI 2019-2024," kata KPK dalam konferensi pers, Kamis 20 Februari 2025.
Penahanan Hasto Kristiyanto menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan tokoh politik di Indonesia.
Proses hukum selanjutnya akan menentukan seberapa dalam keterlibatan Hasto dan konsekuensi hukum yang akan dihadapinya.
Baca Juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan KPK, Pakai Rompi Oranye
Hasto Kristiyanto sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Desember 2024.