Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan KPK, Pakai Rompi Oranye

Kamis 20 Feb 2025, 18:53 WIB
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Februari 2025. (Sumber: YouTube/KPK RI)

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Februari 2025. (Sumber: YouTube/KPK RI)

POSKOTA.CO.ID - Sekertaris Jenderal PDIP (Sekjen) Hasto Kristiyanto resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 20 Februari 2025 atas kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.

Setelah melakukan pemeriksaan kurang lebih selama 7 jam, Hasto nampak menggunakan rompi oranye dengan tulisan ‘Tahanan KPK’ dan kedua tangan yang diborgol saat menuruni tangga gedung KPK.

Kendati demikian, Hasto semoat melemparkan senyum ke arah awak media sebelum akhirnya berpindah ruangan.

Hasto Disebut Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap Harun Masiku

Diberitakan Poskota sebelumnya bahwa KPK telah melayangkan Surat Perintah Penyidikan (Spridik) baru untuk Hasto. Namanya tertulis di Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Baca Juga: BREAKING: Hasto Kristiyanto Ditahan KPK

Penetapan Sekjen PDIP ini dilakukan setelah gelar perkara atau ekspose pada 20 Desember 2024, tepatnya setelah pimpinan KPK yang baru resmli dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.

Pada surat tersebut disebutkan bahwa Hasto diduga bersama Harun Masiku sebagai pihak pemberi suap kepada Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Siapa Harun Masiku?

Harun Masiku sendiri merupakan mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP yang telah menjadi buronan 5 tahun.

Baca Juga: Diperiksa Sebagai Tersangka, Hasto Sebut Kasusnya Berbau Politik

Suap tersebut diduga diberikan kepada Wahyu untuk memuluskan jalan Harun Masiku agar KPU setuju menjadikannya anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I melalui permohonan Pergantian Antarwaktu (PAW).

Beberapa Tersangka Lainnya

Selama Harun menjadi buronan Wahyu telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus menjalani hukuman 7 tahun penjara.

Berita Terkait
News Update