Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sendiri merupakan proses rekrutmen ASN untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Program seleksi ini selalu dibuka setiap tahunnya membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin berkarir di lembaga dan instansi pemerintah.
Adapun syarat umum atau kualifikasi yang harus terpenuhi untuk bisa mendaftar seleksi antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Saat mendaftar, batas usia pelamar Seleksi CPNS Tahun 2024 minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor), sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi yang masih berlaku.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Baca Juga: NIP Segera Terbit, Cek Besaran Gaji dan Tunjangan CPNS 2024 yang Segera Dilantik
Tahapan Seleksi CPNS
Adapun untuk tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sendiri prosesnya cukup panjang, dari pendftaran hingga pengumuman kelulusan. Berikut ini alur penerimaannya:
1. Seleksi Administrasi
- Daftar online di sscn.bkn.go.id untuk dapat Kartu Pendaftaran
- Upload dokumen pendaftaran
- Verifikasi dokumen
2. Seleksi Kompetensi Dasar
- Menggunakan Computer Assisted Test (CAT)
- Materi Tes: Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelgensia Umum (TIU), Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
- Lulus dengan total nilai tertinggi dan nilai diatas ambang batas untuk setiap materi tes
3. Seleksi Kompetensi Bidang
- Tes Substantif Bidang
- Psikotes
- Wawancara
- Tes Keterampilan (hanya untuk beberapa jabatan)
4. Integrasi Nilai
- Seleksi Kompetensi Dasar 40 persen
- Seleksi Kompentensi Bidang 60 persen
5. Pengumuman Lulus
- Pengumuman Kelulusan di website masing-masing kementerian/instansi
- Nilai tertinggi kumulatif dari SKD dan SKB
6. Pemberkasan Dokumen
- Wajib melengkapi dokumen
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian
- Surat Pernyataan tidak terikat dengan instansi lain
- Surat Pernyataan tidak terlibat partai politik
- Surat Pernyataan bersedia ditempatkan dimana saja
- Surat Keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah
- Surat pernyataan bebas Narkoba
Apakah CPNS Ada Tes Kesehatan?
Pada pelaksanaan seleksi CPNS, tes kesehatan ini dilaksanakan setelah tahapan administrasi dan uji kompetensi dasar.