POSKOTA.CO.ID - Proses usul Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi peserta lolos CPNS 2024 saat ini sedang berlangsung. Setelahnya nanti para CPNS ini akan diangkat menjadi ASN sesuai dengan formasi yang didapatkan.
Adapun untuk besaran gaji CPNS sendiri di tahun 2025 ini telah mengalami penyesuaian. Cek infromasinya di bawah ini.
NIP CPNS Segera Terbit
Sebelumnya para peserta yang lolos pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 hasilnya sudah diumumkan sejak Januari 2025.
Baik itu CPNS maupun PPPK sudah memasuki tahap pengisian daftar riwayat hidup (DRH) yang masih berlangsung hingga 21 Februari 2025 besok.
Baca Juga: Lulusan SMA Wajib Tahu! Begini Cara Buat Akun SSCASN dan Formasi CPNS 2025
Proses pengisian DRH ini diperlukan untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai nomor identitas resmi pegawai pemerintahan.
Nah untuk hasil pengusulan NIP tersebut akan selesai sesuai jadwal, yakni pada 23 Maret 2025 terbit. Berikutnya masih ada beberapa tahapan lagi sebelum dilantik dan bertugas di instansi dan lembaga masing-masing.
Besaran Gaji CPNS 2024
Sementara itu, bagi peserta lolos CPNS yang akan diangkat menjadi ASN nantinya akan menerima gaji sesuai dengan golongan yang dimiliki.
Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, dimana besarannya berdasarkan golongan, mulai dari Golongan I-IV segini gajinya:
Baca Juga: Waspada! CPNS Bisa Gagal Dilantik Jadi PNS, Ini Faktor Penyebab dan Solusinya
Golongan I
- Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400