POSKOTA.CO.ID - Viral di media sosial, peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dengan nilai terbaik, Tri Cahyaningsih gagal dilantik jadi ASN karena kurang tinggi badan.
Tri Cahyaningsih adalah peserta yang berhasil mendapatkan skor CAT tertinggi pada tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah.
Dirinya mendapatkan skor keseluruhan 476, diantaranya skor Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 120, Tes Intelegensia Umum (TIU) 155, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 201.
Mendapatkan skor terbaik ternyata tidak menjadi jaminan. Ia harus menerima pil pahit gagal dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) karena gagal dalam tahapan berikutnya.
Baca Juga: Waspada! CPNS Bisa Gagal Dilantik Jadi PNS, Ini Faktor Penyebab dan Solusinya
Proses yang menggagalkan Tri Cahyaningsih adalah ada tes kesehatan dimana merupakan salah satu tahapan yang wajib diikuti para CPNS.
Namun bukan karena badannya yang tidak sehat, penyebabnya gagal adalah hanya karena kurang tinggi badan 0,5 cm.
Dari informasi yang beredar, ia menjelaskan bahwa tinggi badan yang harus terpenuhi adalah 158 cm. Sedangkan pada saat pengukuran, tinggi badannya hanya 157,5 cm dan tidak mencukupi syarat.
Wanita yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh pabrik ini diketahui sudah mencoba mendaftar CPNS sejak tahun 2017 namun selalu gagal.
Meski kecewa, ibu dua anak ini pada akhirnya hanya berbesar hati menerima keputusan ini dan mengaku akan terus mencobanya lagi.
Baca Juga: Kenapa NIP CPNS dan PPPK Belum Keluar? Ini Penyebab dan Solusinya
Syarat Umum CPNS
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sendiri merupakan proses rekrutmen ASN untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Program seleksi ini selalu dibuka setiap tahunnya membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin berkarir di lembaga dan instansi pemerintah.
Adapun syarat umum atau kualifikasi yang harus terpenuhi untuk bisa mendaftar seleksi antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Saat mendaftar, batas usia pelamar Seleksi CPNS Tahun 2024 minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor), sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi yang masih berlaku.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Baca Juga: NIP Segera Terbit, Cek Besaran Gaji dan Tunjangan CPNS 2024 yang Segera Dilantik
Tahapan Seleksi CPNS
Adapun untuk tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sendiri prosesnya cukup panjang, dari pendftaran hingga pengumuman kelulusan. Berikut ini alur penerimaannya:
1. Seleksi Administrasi
- Daftar online di sscn.bkn.go.id untuk dapat Kartu Pendaftaran
- Upload dokumen pendaftaran
- Verifikasi dokumen
2. Seleksi Kompetensi Dasar
- Menggunakan Computer Assisted Test (CAT)
- Materi Tes: Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelgensia Umum (TIU), Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
- Lulus dengan total nilai tertinggi dan nilai diatas ambang batas untuk setiap materi tes
3. Seleksi Kompetensi Bidang
- Tes Substantif Bidang
- Psikotes
- Wawancara
- Tes Keterampilan (hanya untuk beberapa jabatan)
4. Integrasi Nilai
- Seleksi Kompetensi Dasar 40 persen
- Seleksi Kompentensi Bidang 60 persen
5. Pengumuman Lulus
- Pengumuman Kelulusan di website masing-masing kementerian/instansi
- Nilai tertinggi kumulatif dari SKD dan SKB
6. Pemberkasan Dokumen
- Wajib melengkapi dokumen
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian
- Surat Pernyataan tidak terikat dengan instansi lain
- Surat Pernyataan tidak terlibat partai politik
- Surat Pernyataan bersedia ditempatkan dimana saja
- Surat Keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah
- Surat pernyataan bebas Narkoba
Apakah CPNS Ada Tes Kesehatan?
Pada pelaksanaan seleksi CPNS, tes kesehatan ini dilaksanakan setelah tahapan administrasi dan uji kompetensi dasar.
Adapun pengecekan ini dilakukan untuk memastikan para calon pegawai negeri sipil memilik kondisi maksimal baik itu fisik dan mental guna menjalankan tugas-tugas kenegaraan.
Pemeriksaan dirancang untuk mengevaluasi kondisi kesehatan para peserta, dimana tes meliputi:
1. Pemeriksaan Fisik:
- Tekanan Darah
- Denyut Nadi
- Tinggi Badan dan Berat Badan
- Foto Throaks (Rontgen)
- Rekam Jantung (EKG)
2. Pemeriksaan Laboratorium:
- Tes Darah
- Tes Urine
- Rontgen Dada
3. Pemeriksaan Psikologis:
- Wawancara Psikologis
- Tes Psikotes