Potret Tri Cahyaningsih, peserta CPNS dengan skor SKD terbaik namun gagal dilantik jadi ASN. (Sumber: Kemenkumham Jateng)

Nasional

Peraih Skor Terbaik SKD CPNS Gagal Jadi ASN karena Kurang Tinggi, Apakah Memang Ada Tes Kesehatan?

Kamis 20 Feb 2025, 20:33 WIB

POSKOTA.CO.ID - Viral di media sosial, peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dengan nilai terbaik, Tri Cahyaningsih gagal dilantik jadi ASN karena kurang tinggi badan.

Tri Cahyaningsih adalah peserta yang berhasil mendapatkan skor CAT tertinggi pada tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah.

Dirinya mendapatkan skor keseluruhan 476, diantaranya skor Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 120, Tes Intelegensia Umum (TIU) 155, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 201.

Mendapatkan skor terbaik ternyata tidak menjadi jaminan. Ia harus menerima pil pahit gagal dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) karena gagal dalam tahapan berikutnya.

Baca Juga: Waspada! CPNS Bisa Gagal Dilantik Jadi PNS, Ini Faktor Penyebab dan Solusinya

Proses yang menggagalkan Tri Cahyaningsih adalah ada tes kesehatan dimana merupakan salah satu tahapan yang wajib diikuti para CPNS.

Namun bukan karena badannya yang tidak sehat, penyebabnya gagal adalah hanya karena kurang tinggi badan 0,5 cm.

Dari informasi yang beredar, ia menjelaskan bahwa tinggi badan yang harus terpenuhi adalah 158 cm. Sedangkan pada saat pengukuran, tinggi badannya hanya 157,5 cm dan tidak mencukupi syarat.

Wanita yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh pabrik ini diketahui sudah mencoba mendaftar CPNS sejak tahun 2017 namun selalu gagal.

Meski kecewa, ibu dua anak ini pada akhirnya hanya berbesar hati menerima keputusan ini dan mengaku akan terus mencobanya lagi.

Baca Juga: Kenapa NIP CPNS dan PPPK Belum Keluar? Ini Penyebab dan Solusinya

Syarat Umum CPNS

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sendiri merupakan proses rekrutmen ASN untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Program seleksi ini selalu dibuka setiap tahunnya membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin berkarir di lembaga dan instansi pemerintah.

Adapun syarat umum atau kualifikasi yang harus terpenuhi untuk bisa mendaftar seleksi antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Saat mendaftar, batas usia pelamar Seleksi CPNS Tahun 2024 minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor), sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi yang masih berlaku.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.
  5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
  7. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Baca Juga: NIP Segera Terbit, Cek Besaran Gaji dan Tunjangan CPNS 2024 yang Segera Dilantik

Tahapan Seleksi CPNS

Adapun untuk tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sendiri prosesnya cukup panjang, dari pendftaran hingga pengumuman kelulusan. Berikut ini alur penerimaannya:

1. Seleksi Administrasi

2. Seleksi Kompetensi Dasar

3. Seleksi Kompetensi Bidang

4. Integrasi Nilai

5. Pengumuman Lulus

6. Pemberkasan Dokumen

Apakah CPNS Ada Tes Kesehatan?

Pada pelaksanaan seleksi CPNS, tes kesehatan ini dilaksanakan setelah tahapan administrasi dan uji kompetensi dasar.

Adapun pengecekan ini dilakukan untuk memastikan para calon pegawai negeri sipil memilik kondisi maksimal baik itu fisik dan mental guna menjalankan tugas-tugas kenegaraan.

Pemeriksaan dirancang untuk mengevaluasi kondisi kesehatan para peserta, dimana tes meliputi:

1. Pemeriksaan Fisik:

2. Pemeriksaan Laboratorium:

3. Pemeriksaan Psikologis:

Tags:
Kemenkumham JatengKemenkumham RISKD CPNSCPNS 2024CPNSSeleksi CPNS Tri Cahyaningsih

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor