Masih Tebar Senyuman, Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan KPK: Ini Kasus Suap yang Menjeratnya

Kamis 20 Feb 2025, 19:19 WIB
Hasto Kristianto resmi ditahan KPK pada Kamis, 20 Februari 2025. (Sumber: YouTube KPK)

Hasto Kristianto resmi ditahan KPK pada Kamis, 20 Februari 2025. (Sumber: YouTube KPK)

POSKOTA.CO.ID – Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, Kamis 20 Februari 2025.

Sebelumnya, dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan.

Dalam konferensi pers yang dilakukan oleh PKK di Gedung Merah Putih KPK, Hasto terlihat telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

Baca Juga: Belum Ditahan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Melenggang Pulang Usai Diperiksa 3,5 Jam

Proses Penahanan Hasto Kristiyanto

Hasto telihat meninggalkan ruang pemeriksaan KPK , Jakarta sekitar pukul 18.00 WIB, dengan tangan yang telah terborgol dan mengenakan rompi oranye.

Kemudian dirinya ditampilkan ke dalam ruang konferensi pers untuk mengumumkan penahanannya secara resmi kepada publik.

Sebelum penahanan, Hasto sempat menyatakan bahwa kedatangannya ke KPK adalah bentuk sikap kooperatifnya sebagai warga negara Indonesia.

"Pada kesempatan ini, saya datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Ini adalah sikap kooperatif yang kami tunjukkan sebagai warga negara Republik Indonesia yang sah," ujarnya.

Baca Juga: KPK Beberkan Isi Pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang Diperiksa 3,5 Jam

Hasto Kritisi Sistem Hukum Indonesia

Kemudian, Hasto juga menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum di Indonesia. Namun, dia mencurigai adanya agenda politik di balik kasus yang saat ini tengah menjeratnya.

"Meskipun sejak awal kami memahami bahwa begitu banyak agenda-agenda politik terkait dengan saya," ungkap Hasto.

Sebenarnya, Hasto mengaku telah siap lahir dan batin untuk menghadapi penahanan. Namun, dia sempat menyinggung pentingnya sistem hukum yang berkeadilan.

"Sudah siap lahir batin. Jadi saudara-saudara, suatu pertanyaan yang baik, bagaimana kalau saya ditahan. Rekan-rekan semuanya, republik ini dibangun berdasarkan hukum yang berkeadilan. Itu konsepsi awalnya," kata Hasto.

Baca Juga: Penggeledahan Rumah Hasto Dianggap Terlambat, Jubir KPK: Kewenangan Penyidik

Latar Belakang Kasus Suap Hasto

KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan tangan kanannya, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ini merupakan hasil pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat mantan caleg PDIP, Harun Masiku yang saat ini masih buron.

KPK menyatakan Hasto bersama Harun Masiku dan rekannya yang lain diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio pada Desember 2019.

Uang suap tersebut diberikan kepada KPU agar Harun Masuku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR untuk periode 2019-2024.

Baca Juga: Mantan Ketua KPU Hadir Diperiksa KPK Terkait Kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Dia diduga telah melakukan tindakan yang menghambat penyidikan KPK dalam kasus tersebut.

Hal ini tentunya menambah bobot kasus yang saat ini harus dihadapi oleh Sekjen PDIP tersebut. penahanannya tentu akan membawa dampak signifikan terhadap PDIP.

Sebab posisinya sebaga Sekjen yang memegang peran kunci dalam struktur salah satu partai politik terbesar di Indonesia ini. PDIP sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait penahanan Hasto.

Berita Terkait
News Update