POSKOTA.CO.ID - Polisi menetapkan aktris Nikita Mirzani sebagai tersangka untuk kasus pemerasan terhadap pemilik skincare Resa Gladys.
Bahkan tak hanya Nikita Mirzani saja, tetapi asisten pribadinya pun turut dijadikan sebagai tersangka.
Bukan hanya pemerasan tetapi dugaan pengancaman pun turut disebutkan.
Bahkan Nikmir dan asistennya dijerat oleh pasal berlapis, sehingga ancaman 20 tahun bui pun menantinya.
Baca Juga: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Upayakan Pelayanan Nirkomplain dalam 100 Hari Pertama
"Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kasus pemerasan dan pengancaman. hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Selain Nikita Mirzani, polisi menetapkan seseorang berinisial IM sebagai tersangka dalam kasus yang sama", tulis akun Instagram @nyinyir_update_official, pada Kamis, 20 Februari 2025.
“Benar, Saudari NM dan Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara,” kata Ade Ary Syam Indradi di @nyinyir_update_official.
Adanya kasus yang dijalani oleh ibu dari tiga orang anak itu bukan yang pertama kalinya.
Nikmir telah menjalani beberapa kasus yang juga telah membuat dirinya harus mendekam di penjara.
Namun untuk kali ini, Nikmir masih berjuang atas kasus yang sedang menimpanya.
Padahal ibu tiga orang anak itu baru merasa lega, karena kasus yang telah menimpa anak pertamanya Lolly dengan Vadel Badjideh.
Dan bahkan kasus yang telah dijalankan tersebut, berhasil dimenangkan oleh Nikita. Karena Vadel Badjideh terbukti bersalah.