Ilustrasi penerima dana bansos PIP. (Sumber: X/@infobansosterbaru)

EKONOMI

Kriteria Siswa Pemilik NISN dan NIK Terdata DTKS dan Puslapdik Layak Klaim Dana Bantuan PIP 2025: Panduan Pendaftaran dan Informasi Penting

Kamis 20 Feb 2025, 12:00 WIB

POSKOTA.CO.ID - Bagi siswa yang putus sekolah di tingkat dasar dan menengah lantaran terkendala ekonomi, namun masih mau melanjutkan pendidikan, saatnya mengajukan dana bantuan sosial melalui Program Indonesia Pintar (PIP) dari pemerintah.

Layanan dana bantuan ini diprakarsai oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang berkesinambungan dengan Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Adapun dana gratis berupa beasiswa per tahun ini merupakan upaya pemerintah dalam pemerataan akses pendidikan bagi masyarkat kurang mampu, demi menekan angka anak putus sekolah mulai dari SD hingga SMA dan sederajat.

Dengan demikian, kendala ekonomi yang saat ini kerap menjadi masalah utama dalam keluarga, menjadi ringan dengan adanya bantuan PIP.

Apa Itu PIP dan Bagaimana Tujuannya?

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan uang tunai yang diberikan oleh pemerintah untuk mengatasi masalah biaya pendidikan yang dialami oleh siswa yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin sebagai upaya perluasan akses pendidikan serta kesempatan belajar.

Adapun tujuan PIP yaitu:

-. Membantu anak-anak sekolah dalam menamatkan pendidikannya mulai dari SD hingga SMA dan sederajat.

-. Mencegah peserta didik putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan lantaran terkendala biaya, serta mengajak kembali mereka yang sempat putus sekolah untuk kembali bersekolah hingga tamat di tingkat menengah atas.

-. Meringankan biaya sekolah siswa kurang mampu, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Berapa Nominal PIP 2025?

Bantuan PIP ini disalurkan 1 kali untuk satu tahun anggaran, dengan nominal yang telkah disesuikan dengan jenjang pendidikan masing-masing peserta didik, yakni:

-. Siswa SD, SDLB dan Sederajat, akan memperoleh dana bantuan PIP sebesar Rp450.000 per tahun. Sedangkan bagi siswa yang duduk di kelas 1 semeter gasal dan kelas 6 di semester genap, akan mendapatkan beasiswa pendidikan PIP sebesar Rp225.000.

-. Pelajar SMP, SMPLB dan Sederajat, berhak memperoleh subsidi uang PIP sebesar Rp750.000 per tahun. Sedangkan bagi siswa kelas 7 semester gasal dan kelas 9 semester genap, memperoleh dana gratis sebesar Rp375.000.

-Peserta didik SMA, SMALB, SMK dan Sederajat, akan mendapatkan saldo dana PIP sebesar Rp1.800.000 per tahun, dan bagi siswa kelas 10 semester gasal serta kelas 12 semester genap, memperoleh dana bantuan sebesar Rp900.000.

Skema penyaluran di atas dikarenakan ketika siswa menempuh kelas awal dan kelas akhir, peserta penerima bantuan hanya menjalani 1 semester dalam satu anggaran.

Sedangkan tahun ajaran baru dimulai dari bulan Juli hingga Juni di tahun berikutnya. Dan penyaluran dana bantuan PIP dilaksanakan pada Januari hingga Desember.

Cara Mendaftar Jadi Peserta Penerima PIP 2025

Yang menjadi proritas penerima PIP adalah siswa yang sudah terdaftar di Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) yang terpadan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Berikut proses pemadanannya:

1. Data siswa yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dipadankan dengan pelajar yang berasal dari keluarga kurang mampu sekaligus tercatat di DTKS.

2. Hasil dari pemadanan tadi, kemudian divalidasi kembali berdasarkan kelangkapan data pengajuan, kevalidan NISN dan NIK seerta kesesuaian seluruh data serta kepemilikan rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank yang telah ditunjuk sebagai penyalur.

3. Setiap operator di Dapodik maupun sekolah, selalu melakukan pemutakhiran (Update) data siswa untuk diusulkan sebagai calon penerima dana bantuan PIP.

Dengan demikian, seluruh orang tua/wali yang hendak mendaftarkan anaknya menjadi peserta penerima dana bantuan PIP, harus mendaftarkan terlebih dahulu ke DTKS Kemensos.

Kemudian setelah tercatat di DTKS, maka orang tua/wali memberitahukan kepada pihak sekolah/ Dapodik, agar anaknya diusulkan untuk memperoleh beasiswa pendidikan lewat PIP.

Bagaimana Cara Mendaftar ke DTKS?

Berikut cara yang bisa dilakukan untuk mendaftar ke DTKS Kemensos, antara lain:

-. Masyarkat datang langsung ke kantor desa/kelurahan atau usulan dari RT/RW setempat dengan membawa KTP dan KK.

-. Usulan akan dimusyawarahkan dan dibahas mengenai kondisi keluarga yang layak masuk daftar DTKS berdasarkan prelist dan usulan.

-. Usulan akan dimasukan ke aplikasi SIKS-NG lalu diverifikasi dan validasi oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota hingga proses finalisasi.

-. Usulan akan disahkan oleh kepala daerah untuk ditetapkan oleh Kemensos.

Selain cara di atas, warga pun bisa mengajukan secara online dan mandiri, dengan panduan sebagai berikut:

-. Daftar melalui sistem SIKS-NG dengan aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh di Google Play Store.

-. Masukkan semua data sesuai panduan, mulai dari NIK KTP dan KK yang valid.

-. Pastikan data yang sudah masuk diaktivasi oleh pihak Admin Kemensos.

-. Tunggu hingga proses verifikasi dan validasi selesai hingga mendapatkan pengesahand ari kepala daerah dan ditetapkan oleh Kemensos.

Jika Sudah terdaftar di DTKS, Bagaimana Langkah Selanjutnya?

Apabila siswa sudah terdaftar di DTKS, maka orang tua/wali untuk segera menghubungi sekolah/operator Dapodik untuk proses validasi data siswa sebelum diusulkan ke Puslapdik. Berikut data yang harus dilampirkan:

  1. Nama siswa
  2. Kelas siswa
  3. NISN dan NIK siswa
  4. Tanggal lahir dan nama ibu kandung, termasuk pekerjaan dan penghasilan orang tua siswa
  5. Tanda layak PIP

Bagaimana Cara Mengetahui Apakah Siswa Termasuk Penerima atau Bukan?

1. Siapkan NISN dan NIK siswa

2. Akses link resmi melalui situs SIPINTAR enterprise di pip.kemdikbud.go.id dan pilih menu Cari Penerima PIP

3. Masukan NISP dan NIK sesuai dengan KK serta isi hasil penjumlahan pada kolom verifikasi lalu tekan tombol 'Cek Penerima PIP'.

Apabila pada sistem terdapat nama siswa yang dimaksud, maka sudah dipastikan bahwa siswa tersebut merupakan penerima PIP, sesuai dengan tahun anggaran yang tertera.

4. Kemudian segera cek status, jika tertulis SK Nominasi maka siswa harus segera mengaktivasi rekening SimPel, dan jika tercatat SK Pemberian, maka siswa sudah memiliki rekening SimPel aktif dan akan terdapat keterangan 'Cair' sesuai dengan jadwal dan bank yang telah ditentukan.

Bagaimana Cara Klaim Saldo Dana PIP?

1. Datang ke bank penyalur PIP yang terlah ditunjuk, antara lain: Bank BRI (berlaku untuk siswa SD, SMP dan sederajat), Bank BNI (untuk pelajar SMA, SMK dan sederajat), Bank BSI (berlaku bagi seluruh siswa yang berdomisili di Aceh), dengan membawa:

2. Menggunakan kartu debet melalui layanan mesin Ajungan Tunai Mandiri (ATM) sesuai bank yang ditunjuk.

Apabila buku tabungan atau KIP rusak, hilang atau tidak bisa digunakan, maka segera hubungi bank penyalur yang ditunjuk untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Penerimaan dana bantuan PIP tidak ada pemotongan sepeser pun, peserta penerima akan memperoleh uang tunai sesuai dengan petunjuk teknis PIP yang telah ditetapkan.

Tags:
dana bantuan PIPbantuan pendidikan untuk siswainformasi beasiswa PIPpendaftaran DTKSsyarat penerima PIPnominal PIP 2025cara mendaftar PIPpendidikan untuk keluarga miskinakses pendidikanKementerian SosialKementerian Pendidikanbantuan sosial pendidikansiswa putus sekolahbeasiswa pendidikanProgram Indonesia Pintar subsidi pendidikanproses klaim dana PIPvalidasi data siswa

Ade Mamad

Reporter

Ade Mamad

Editor