POSKOTA.CO.ID - Anak sekolah tingkat SD, SMP, dan SMA, berhak mendapatkan dana bantuan sosial (bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 dari subsidi pemerintah.
Akan tetapi, Program dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) ini hanya diperuntukkan bagi siswa dari keluarga miskin dan kurang mampu.
Syarat lainnya adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta Nomor Induk Sosial Nasional (NISN) dari siswa penerima PIP harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah.
Rincian Dana Bantuan PIP
Di bawah ini rincian dana bantuan PIP 2025 yang akan diterima oleh peserta didik berdasarkan jenjang pendidikan mereka:
1. Jenjang SD/SDLB/Paket A
Peserta didik kelas 2, 3, 4, dan 5 mendapatkan Rp450.000 per tahun. Untuk siswa baru kelas 1 atau kelas akhir yakni kelas 6, bantuan yang diterima yaitu Rp225.000.
2. Jenjang SMP/SMPLB/Paket B
Peserta didik kelas 8 mendapatkan Rp 750.000 per tahun. Untuk siswa baru kelas 7 atau kelas akhir yakni 9, mereka akan mendapatkan Rp375.000.
3. Jenjang SMA/SMK/SMALB/Paket C
Peserta didik kelas 11 pada jenjang ini akan menerima Rp 1.800.000 per tahun. Untuk siswa baru kelas 10 atau kelas 12, jumlah bantuan yang didapat adalah Rp900.000.
Periode dan Metode Pencairan Bantuan PIP 2025
Bulan Februari ini, periode penyaluran bansos PIP termin 1 2025 yang mencangkup hingga bulan Maret dan April.
Di mana, dana bansos pendidikan tersebut disalurkan lewat Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Bank lewat buku rekening Simpanan Pelajar (SimPel).
Untuk rekening SimPel, bank penyalur bagi siswa SD dan SMP melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI). Sedangkan pelajar SMA dari Bank Negara Indonesia (BNI).