Nikita Mirzani jadi tersangka kasus dugaan pemerasan dan pengancaman. (Sumber: NTVNews)

HIBURAN

Jadi Tersangka! Nikita Mirzani dan Asisten Terancam 20 Tahun Penjara, Ini Sosok yang Melaporkannya

Kamis 20 Feb 2025, 15:19 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kasus hukum yang menjerat artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik. Polda Metro Jaya telah menetapkan dirinya serta asistennya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik.

Kasus ini berkembang dengan ancaman hukuman berat, mengingat pasal yang dikenakan tidak hanya mencakup UU ITE, tetapi juga pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, menjelaskan bahwa Nikita Mirzani dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Nikita dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) UU ITE dengan ancaman maksimal enam tahun penjara,” ujar Ade Ary.

Selain itu, ia juga dikenai Pasal 368 KUHP tentang pengancaman, yang membawa ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Tidak berhenti di situ, Nikita juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU TPPU, yang membawa hukuman paling berat, yakni maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Nikita Mirzani dan Asisten Jadi Tersangka Pemerasan, Terancam 20 Tahun Penjara

Pihak kepolisian telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani dan asistennya, namun keduanya mengajukan permohonan penundaan.

Mereka berdalih memiliki pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan atau diwakilkan.

“Permohonan penundaan pemeriksaan telah diterima penyidik dan dijadwalkan ulang pada hari Senin, 3 Maret 2025, pukul 13.00 WIB,” ungkap Ade Ary saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Kamis, 20 Februari 2025.

Kendati demikian, Ade Ary belum dapat memastikan apakah keduanya akan langsung ditahan setelah pemeriksaan.

“Penyidik akan mempertimbangkan setelah pemeriksaan dilakukan,” katanya.

Jika mereka kembali mangkir, tidak menutup kemungkinan adanya langkah tegas berupa penjemputan paksa.

Sosok yang Melaporkan Nikita Mirzani

Kasus ini mencuat setelah laporan yang dibuat oleh seorang dokter bernama Reza Gladys ke Polda Metro Jaya.

Reza melaporkan Nikita atas dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang. Laporan tersebut diajukan pada Selasa, 3 Desember 2024.

Baca Juga: Berdamai! Lolly Meminta Maaf dan Beri Pesan Menyentuh Kepada Nikita Mirzani, Ini Isinya

Menurut keterangan, konflik bermula ketika Nikita Mirzani melakukan siaran langsung di TikTok dan menjelek-jelekkan nama serta produk milik Reza Gladys.

Reza Gladys Prettyani Sari adalah seorang dokter kecantikan yang cukup dikenal di Indonesia. Ia lahir pada 16 Desember 1988 dan merupakan lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Ahmad Yani.

Untuk memperdalam ilmunya di bidang kecantikan, ia mengikuti pendidikan di American Academy of Aesthetic Medicine pada tahun 2017 dan berhasil meraih diploma di bidang tersebut.

Selain berprofesi sebagai dokter, Reza juga merupakan seorang pebisnis sukses yang memiliki sejumlah klinik kecantikan di berbagai kota.

Salah satu klinik kecantikan yang pertama ia dirikan adalah Glafidsya Medika.

Hingga kini, ia telah mengembangkan bisnisnya dengan membuka enam cabang klinik kecantikan di berbagai daerah di Indonesia.

Tak hanya aktif sebagai dokter dan pebisnis, Reza Gladys juga dikenal sebagai selebgram dengan gaya hidup mewah.

Baca Juga: Berdamai! Lolly Meminta Maaf dan Beri Pesan Menyentuh Kepada Nikita Mirzani, Ini Isinya

Di akun Instagram pribadinya, @rezagladys, ia kerap membagikan aktivitas sehari-hari, termasuk koleksi barang-barang branded serta perjalanan liburannya ke berbagai negara.

Selain itu, ia juga memiliki lini produk skincare dan suplemen pelangsing yang cukup populer di pasaran.

Hingga saat ini, kasus yang menjerat Nikita Mirzani dan asistennya masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Kepolisian menegaskan bahwa pihaknya akan menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan.

Publik pun menantikan bagaimana kelanjutan kasus ini, terutama apakah Nikita akan menjalani penahanan setelah pemeriksaan lanjutan pekan depan.

Tags:
Reza Gladys Pemerasan PengancamanUU ITEPolda Metro Jayaasisten Nikita Mirzani tersangkaasisten Nikita MirzaniNikita Mirzani tersangkaNikita Mirzani

Risti Ayu Wulansari

Reporter

Risti Ayu Wulansari

Editor