JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya menetapkan artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan kepada dokter Reza Gladys. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti-bukti yang cukup dan melakukan gelar perkara.
"Benar, saudari NM dan saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis, 20 Februari 2025.
Kasus hukum yang menjerat Nikita Mirzani dan asisten berawal dari tersangka yang diduga menjelek-jelekkan produk skincare milik dokter Gladys. Tidak hanya itu, tersangka juga diduga melakukan pemerasan senilai Rp5 miliar.
Baca Juga: Akui Salah dan Keras Kepala, Anak Nikita Mirzani Akhirnya Minta Maaf ke Sang Ibu
Kasus dugaan pemerasan dan pengancaman itu telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Dalam laporan itu, pelapor menyertakan beberapa pasal, yaitu Pasal 27B Ayat 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang ITE. Pasal 368 KUHP terkait dugaan pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Kemudian terlapor juga disangkakan tindak pidana pencucian uang atau TTPU, sebagaimana diatur dalam Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010. Dalam laporan polisi itu, pihak terlapor juga menyertakan sejumlah barang bukti terkait kasus pengancaman dan pemerasan tersebut.
"Kami berharap Polda Metro Jaya bisa segera menetapkan tersangka dan menangkap pelakunya," kata kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring.