POSKOTA.CO.ID - Berapa sebenarnya gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), cek besaran dan golongannya di sini.
Masyarakat yang sudah mendaftar pada seleksi PPPK tahun 2024, saat ini hasilnya sudah keluar dan segera diangkan menjadi ASN.
PPPK sendiri adalah status pegawai pemerintah dengan masa kerja terbatas, namun tetap bertugas dan mendapatkan tunjangan yang sesuai.
Untuk kontrak masa kerja PPPK sendiri adalah 5 tahun dan bisa diperpanjang setelah kontraknya habis.
Baca Juga: Cara Usul Sanggah PPPK 2024 Tahap 2, Hasil Seleksi Administrasi Sudah Diumumkan
Status pegawai ASN ini jika diperhitungkan memiliki besaran gaji yang hampir mirip dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain itu tunjangan yang diterima juga sama saja, selain untuk tunjangan pensiun yang hanya didapatkan oleh PNS.
PPPK Lulusan SMA Dapat Gaji Berapa?
Pada seleksi PPPK, terdapat banyak formasi yang juga menyediakan kualifikasi untuk jenjang pendidikan minimal SMA.
Formasi yang disediakan juga cukup beragam, mulai dari administrasi, pelayanan publik, teknis, kesehatan, dan pendidikan di berbagai instansi dan lembaga pemerintah.
Baca Juga: Link PDF Hasil Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2, Lengkap dengan Jadwal Cetak Kartu Ujian
Adapun untuk besaran gaji PPPK bagi lulusan SMA sendiri tergantung kepada lokasi penempatan kerja, namun berkisar Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900.
Lulusan SMA masuk dalam kategori PPPK golongan V, dimana pembagiannya diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan MenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian, yaitu:
- SD: golongan I
- SMP sederajat: golongan IV
- SLTA/Diploma I/sederajat: golongan V
- Diploma II: golongan VI
- Diploma III: golongan VII
- Sarjana/Diploma IV: golongan IX
- Pascasarjana S2: golongan X
- Pascasarjana S3: golongan XI
Besaran Gaji PPPK 2025
Adapun untuk rincian lengkap besaran gaji PPPK 2025 sendiri mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Nominalnya untuk masing-masing golongan antara lain sebagai berikut:
- Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000
Baca Juga: Cek Jadwal Seleksi PPPK Tahap 2 dan Cara Cetak Kartu Ujian di sscasn.bkn.go.id
Tunjangan PPPK 2025
Lebih lanjut, PPPK akan menerima sederet tunjangan dalam masa tugasnya di instansi dan lembaga pemerintahan. Diantaranya tunjangan PPPK ini berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pasal 4, antara lain:
1. Tunjangan Keluarga: PPPK suami/istri mendapatkan tunjangan sebesar 10 persen dari gaji pokok. Sedangkan tunjangan anak diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak.
2. Tunjangan Pangan/Beras: PPPK mendapatkan tunjangan pangan berupa beras atau diberikan secara tunai setara dengan 10 kg untuk setiap orang di keluarga. (suami/istri/anak).
3. Tunjangan Jabatan Struktural: Tunjangan jabatan struktural PPPK adalah tunjangan yang diberikan kepada PPPK yang diangkat untuk jabatan struktural dan nominalnya disesuaikan dengan jabatan yang dimiliki.
4. Tunjangan Jabatan Fungsional: Tunjangan jabatan fungsional (TJF) PPPK adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di bidang tertentu.
5. Tunjangan lainnya: Masih ada beberapa tunjangan lainnya yang diterima tergantung kepada Kementerian/lembaga/instansi tempat bertugas.