Daftar Wilayah yang Sudah Menerima Pencairan Dana Bansos Rp600.000 dari PKH dan BPNT 2025 Rekening KKS, Cek NIK e-KTP Anda di Sini!

Kamis 20 Feb 2025, 12:00 WIB
Bansos PKH dan BPNT 2025 senilai Rp600.000 telah diberikan kepada NIK e-KTP Anda di wilayah ini melalui Rekening KKS. (Sumber: Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

Bansos PKH dan BPNT 2025 senilai Rp600.000 telah diberikan kepada NIK e-KTP Anda di wilayah ini melalui Rekening KKS. (Sumber: Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

POSKOTA.CO.ID - Saat ini pemerintah sudah melakukan pencairan dana bantuan sosial (bansos) Rp600.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2025 kepada Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP Anda yang terdaftar melalui Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Tentunya NIK e-KTP Anda wajib terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan masuk di SIKS-NG.

Dilansir dari Youtube Info Bansos, terdapat beberapa wilayah yang sudah menerima bansos PKH dan BPNT 2025 melalui empat Rekening KKS.

Hanya NIK e-KTP Anda yang memenuhi syarat berhak menerima bansos PKH dan BPNT 2025.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT 2025 Tahap 1 Cair! Cek Daftar Wilayah Jawa Timur-Jawa Barat yang Sudah Terima Masuk ke Rekening BRI

Syarat Penerima Bansos PKH 2025

Berikut syarat penerima bansos PKH 2025:

  • Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Terdaftar sebagai kategori ibu hamil/masa nifas, anak usia dini (0-6 tahun), siswa SD-SMA/SMK, lansia, serta penyandang disabilitas.
  • Memiliki dokumen identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  • Penerima PKH bukan bagian dari anggota TNI, Polri, ASN, atau pegawai BUMN/BUMD.
  • Tidak sedang menerima bantuan pemerintah lainnya seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.

Syarat Penerima BPNT 2025

Berikut syarat penerima BPNT 2025:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) Hanya WNI yang berhak menerima BPNT.
  • Bukti Identitas Diri Penerima wajib membawa KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti identitas.
  • Terdaftar di DTKS Nama penerima harus terdaftar dalam DTKS yang terus diperbaharui oleh pemerintah daerah.
  • Dokumen Pendukung Penerima wajib membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau dokumen lain yang diminta petugas pendataan.
  • Mematuhi Aturan Program Penerima harus mengikuti aturan yang berlaku, seperti jadwal pengambilan bantuan dan penggunaan saldo BPNT hanya untuk kebutuhan pokok.

Jika sudah terdaftar, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) wajib mengetahui penggunaan dana bansos PKH dan BPNT 2025.

Dana senilai Rp600.000 dari subsidi bansos PKH, diberikan khusus kepada KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia.

Baca Juga: Bisa Banget! Seperti Ini Cek Status Penerima Manfaat Bansos PKH dan BPNT 2025 Melalui HP, Simak Caranya

Sedangkan dana bansos senilai Rp600.000 dari subsidi BPNT diberikan kepada seluruh KPM yang terdaftar.

Berita Terkait
News Update