POSKOTA.CO.ID - Saat ini pemerintah sudah melakukan pencairan dana bantuan sosial (bansos) Rp600.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2025 kepada Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP Anda yang terdaftar melalui Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Tentunya NIK e-KTP Anda wajib terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan masuk di SIKS-NG.
Dilansir dari Youtube Info Bansos, terdapat beberapa wilayah yang sudah menerima bansos PKH dan BPNT 2025 melalui empat Rekening KKS.
Hanya NIK e-KTP Anda yang memenuhi syarat berhak menerima bansos PKH dan BPNT 2025.
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
Berikut syarat penerima bansos PKH 2025:
- Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Terdaftar sebagai kategori ibu hamil/masa nifas, anak usia dini (0-6 tahun), siswa SD-SMA/SMK, lansia, serta penyandang disabilitas.
- Memiliki dokumen identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Penerima PKH bukan bagian dari anggota TNI, Polri, ASN, atau pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima bantuan pemerintah lainnya seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
Syarat Penerima BPNT 2025
Berikut syarat penerima BPNT 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI) Hanya WNI yang berhak menerima BPNT.
- Bukti Identitas Diri Penerima wajib membawa KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti identitas.
- Terdaftar di DTKS Nama penerima harus terdaftar dalam DTKS yang terus diperbaharui oleh pemerintah daerah.
- Dokumen Pendukung Penerima wajib membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau dokumen lain yang diminta petugas pendataan.
- Mematuhi Aturan Program Penerima harus mengikuti aturan yang berlaku, seperti jadwal pengambilan bantuan dan penggunaan saldo BPNT hanya untuk kebutuhan pokok.
Jika sudah terdaftar, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) wajib mengetahui penggunaan dana bansos PKH dan BPNT 2025.
Dana senilai Rp600.000 dari subsidi bansos PKH, diberikan khusus kepada KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia.
Sedangkan dana bansos senilai Rp600.000 dari subsidi BPNT diberikan kepada seluruh KPM yang terdaftar.
Bansos PKH 2025 bisa digunakan oleh KPM untuk meningkatkan kualitas kesejahteraan hidup, kesehatan hingga pendidikan.
Sedangkan, BPNT 2025 bisa digunakan oleh KPM untuk memenuhi kebutuhan pangan.
Saat ini sudah banyak wilayah yang menerima dana bansos PKH dan BPNT 2025 melalui empat jenis Rekening KKS yang dimiliki.
Wilayah yang Menerima Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2025
Berikut terdapat beberapa wilayah yang sudah menerima pencairan bansos PKH dan BPNT 2025 melalui empat Rekening KKS, dikutip dari akun Youtube Info Bansos:
1. Rekening BNI
- Provinsi Kalimantan Barat: Kabupaten Kubu Raya.
- Provinsi Kalimantan Timur: Kota Bontang.
- Kalimantan Utara: Kota Tarakan.
- Kepulauan Bangka Belitung: Kota Pangkal Pinang.
- Kepulauan Riau: Kabupaten Karimun, Kota Tanjung Pinang.
- Maluku: kota Tual.
- Provinsi Banten: Kota Serang.
- Daerah Istimewa Yogyakarta: Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulon Progo, Kota Yogyakarta.
- DKI Jakarta: Kota Administratif Jakarta Utara.
- Provinsi Jawa Barat: Kabupaten Bandung, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kota Bekasi, Kota Bogor, kota Tasikmalaya.
- Provinsi Jawa Tengah: Kabupaten Boyolali, Kabupaten Klaten, Kabupaten Magelang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Sragen, Kabupaten Tegal, Kota Surakarta.
- Provinsi Jawa Timur: Kabupaten Blitar, Kabupaten Gresik, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya.
2. Rekening BRI
- Kepulauan Bali: Kabupaten Buleleng, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Klungkung.
- Provinsi Banten: Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang.
- Provinsi Bengkulu: Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Kaur, Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Lebong, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Seluma, Kota Bengkulu.
- DKI Jakarta: Kota Administratif Kepulauan Seribu.
- Provinsi Jawa Barat: Kabupaten Cianjur, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Subang, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Tasikmalaya.
- Provinsi Jawa Tengah: Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Batang, Kabupaten Blora, Kabupaten Demak, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Pati, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Temanggung.
- Provinsi Jawa Timur: Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Sampang.
Perlu digaris bawahi, pencairan BPNT 2025 hingga saat ini belum di terima oleh KPM melalui Rekening BRI, dilansir dari Youtube Dunia Bansos.
3. Rekening BSI
- Provinsi Aceh: Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Bireuen, kabupaten Gayo Lues, kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Pidie, Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Simeuleu, Kota Banda Aceh, Kota Langsa, Kota Sabang, Kota Subulussalam.
- Provinsi Banten: Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang.
- Provinsi Bengkulu: Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Kaur, Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Lebong, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Seluma, Kota Bengkulu.
- Provinsi DKI Jakarta: Kabupaten ADM Kepulauan Seribu.
- Provinsi Gorontalo: Kabupaten Boalemo, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Pohuwato, Kota Gorontalo.
- Provinsi Jambi: Kabupaten Batanghari, Kabupaten Bungo, Kabupaten Kerinci, Kabupaten Merangin, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Tebo, Kota Jambi.
- Provinsi Jawa Barat: Kabupaten Cianjur, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Sadang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Subang, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Tasikmalaya.
- Provinsi Jawa Tengah: Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Batang, Kabupaten Blora, Kabupaten Demak, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Pati, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Temanggung.
- Provinsi Jawa Timur: Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Sampang.
- Provinsi Kalimantan Barat: Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, Kota Pontianak. Kota Singkawang.
- Seluruh kabupaten yang ada di pulau Kalimantan Sulawesi Maluku dan Papua.
4. Rekening Bank Mandiri
- Provinsi Banten: Kota Cilegon.
- Provinsi Bengkulu: Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Mukomuko.
- Daerah Istimewa Yogyakarta: Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman.
- Provinsi Gorontalo: Kabupaten Gorontalo Utara.
- Provinsi Jambi: Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
- Provinsi Jawa Barat: Kabupaten Bogor, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Garut, Kabupaten Karawang, Kabupaten atau Kota Cirebon.
- Provinsi Jawa Tengah: Kabupaten Banyumas, Kabupaten Brebes, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Kebumen, Kota Tegal.
- Provinsi Jawa Timur: Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Jember, Kabupaten Sumenep, Kota Kediri, Kota Madiun.
- Provinsi Kalimantan Barat: Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Landak, Kabupaten Melawi, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Sintang dan semua wilayah dari timur ke barat Indonesia yang menggunakan kartu KKS Bank Mandiri.
Sekian informasi terkait daftar wilayah yang sudah menerima pencairan dana bansos PKH dan BPNT 2025 melalui Rekening KKS bagi NIK e-KTP Anda yang terdaftar di DTKS.