Status Cek Bansos Belum Berubah? Coba 3 Cara Ini untuk Memastikan Kepesertaan PKH-BPNT Anda

Rabu 19 Feb 2025, 21:42 WIB
Ilustrasi - Status periode bansos Anda tidak berubah? Jangan panik, cek 3 tips untuk memastikan apakah Anda masih layak terdaftar sebagai penerima PKH-BPNT selengkapnya. (Sumber: Instagram/@ntha_novita_sari)

Ilustrasi - Status periode bansos Anda tidak berubah? Jangan panik, cek 3 tips untuk memastikan apakah Anda masih layak terdaftar sebagai penerima PKH-BPNT selengkapnya. (Sumber: Instagram/@ntha_novita_sari)

POSKOTA.CO.ID - Banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mengecek status bantuan sosial (bansos) mereka di cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos dan mendapati bahwa periode yang muncul masih November-Desember 2024.

Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah saldo dana Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk Anda masih akan cair di tahap 1 tahun 2025?

Jangan khawatir, berikut ini beberapa penyebab status bansos belum berubah dan langkah-langkah yang bisa Anda lakukan agar bantuan tetap cair.

Baca Juga: Nama Penerima Dana Bansos PKH-BPNT Bisa Berubah Tiap 3 Bulan, Begini Alasannya

3 Tips Memastikan Status Bansos Belum Berubah

Seorang pendamping sosial yang kerap mengedukasi KPM lewat kanal YouTubenya, Pendamping Sosial, membagikan 3 tips bagi KPM yang mengalami status kepesertaan bansos belum berubah.

Simak ketiga tips di bawah, seperti dikutip Rabu 19 Februari 2025.

1. Cek Apakah Bansos Anda Cair Lewat PT Pos atau KKS

Metode pencairan bansos dapat memengaruhi kecepatan pembaruan status.

Ingat kembali,apakah bantuan Anda sebelumnya cair melalui PT Pos Indonesia atau bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, atau BSI) dengan Kartu KKS:

• Jika melalui PT Pos, wajar jika status masih November-Desember 2024 karena penyaluran tahap 1 2025 masih dalam proses.

• Jika melalui KKS dan belum cair, ada kemungkinan pencairan dilakukan secara bertahap atau mengalami keterlambatan administratif.

Baca Juga: Bansos PKH-BPNT Rp600 Ribu Cair, Cek Saldo dan Cara Penarikannya

2. Pastikan PBI-JK Anda Masih Aktif

Berita Terkait
News Update