POSKOTA.CO.ID - Kabar baik datang bagi para tenaga honorer di seluruh Indonesia. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru yang mengatur tentang kebijakan penganggaran gaji bagi tenaga honorer serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2025.
SE ini membawa kepastian bagi tenaga honorer yang masih bekerja, terutama bagi mereka yang belum berhasil lolos dalam seleksi PPPK 2024.
Surat edaran yang diterbitkan pada 14 Februari 2025 ini ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia.
Di dalamnya, terdapat berbagai ketentuan penting yang berkaitan dengan kebijakan pembayaran gaji tenaga honorer serta tenaga PPPK yang telah dinyatakan lolos seleksi. Berikut adalah empat poin utama dalam kebijakan terbaru tersebut.
Baca Juga: Cara Mengajukan Sanggahan Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2
1. Tenaga Honorer yang Sedang Mengikuti Seleksi Tetap Bekerja dan Menerima Gaji
Salah satu poin yang menjadi sorotan utama dalam SE ini adalah bahwa tenaga honorer yang masih mengikuti tahapan seleksi PPPK tetap berhak untuk bekerja seperti biasa dan tetap menerima gaji dengan besaran yang telah ditetapkan sebelumnya.
Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak yang dapat merugikan tenaga honorer.
Menariknya, skema penganggaran gaji ini mengalami perubahan. Jika sebelumnya gaji tenaga honorer dimasukkan dalam belanja pegawai, kini anggaran tersebut akan dialokasikan dalam belanja jasa.
Langkah ini diambil sebagai solusi bagi instansi yang sempat menghentikan pembayaran gaji tenaga honorer karena belum ada kepastian terkait status kepegawaian mereka setelah mengikuti seleksi PPPK.
2. Penganggaran Gaji PPPK dalam Kode Rekening yang Tepat
Bagi tenaga honorer yang telah berhasil lolos menjadi PPPK, SE Kemendagri juga memberikan ketegasan mengenai sistem penganggaran gaji mereka.
Dana untuk pembayaran gaji PPPK akan dianggarkan dalam kode rekening yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri terkait pemutakhiran klasifikasi, kodifikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan daerah serta keuangan daerah.
Selain itu, pencairan gaji PPPK harus mengikuti pedoman yang telah diatur dalam surat Plt. Sekretaris Jenderal Kemendagri Nomor 900 yang diterbitkan pada 16 Januari 2025. Dengan adanya aturan ini, diharapkan tidak ada lagi keterlambatan dalam pembayaran gaji bagi PPPK yang telah resmi diangkat.
3. Larangan Mengalokasikan Anggaran untuk Gaji Pegawai Non-ASN yang Tidak Sesuai Aturan
Kemendagri menegaskan bahwa pemerintah daerah dilarang mengalokasikan anggaran untuk membayar gaji pegawai honorer atau tenaga non-ASN yang diangkat tanpa mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Cara Atasi SSCASN Tidak Bisa Diakses untuk Cek Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 2024
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya tenaga honorer yang benar-benar memiliki status legal yang mendapatkan hak penggajian dari anggaran pemerintah.
Larangan ini juga mengacu pada surat yang diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) pada 12 Desember 2024.
Pemerintah pusat ingin memastikan bahwa setiap tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah benar-benar memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan kebijakan reformasi birokrasi yang sedang diterapkan.
4. Tenaga Honorer yang Tidak Terdaftar di Database BKN Tetap Bisa Menerima Gaji
Ada banyak tenaga honorer di Indonesia yang hingga saat ini belum masuk dalam database resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, dalam SE terbaru ini, Kemendagri memberikan angin segar bagi mereka.
Jika tenaga honorer tersebut masih aktif bekerja dan tengah mengikuti proses seleksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mereka tetap berhak menerima gaji.
Pengalokasian gaji bagi tenaga honorer dalam kategori ini dapat dilakukan berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan dalam surat edaran tersebut. Dengan demikian, tenaga honorer yang masih dalam proses transisi dan menunggu kepastian seleksi PPPK tidak perlu khawatir kehilangan sumber penghasilan mereka.
Dengan diterbitkannya SE terbaru dari Kemendagri ini, diharapkan tidak ada lagi ketidakjelasan dalam sistem penggajian tenaga honorer dan PPPK di tahun 2025.
Tenaga honorer yang masih mengikuti seleksi tetap bisa bekerja dan menerima gaji, sementara tenaga PPPK yang telah lolos seleksi akan mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kebijakan ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memberikan perlindungan dan kepastian bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi di berbagai instansi pemerintah.
Dengan adanya aturan yang jelas, tenaga honorer dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas mereka tanpa harus khawatir mengenai status kepegawaian dan pembayaran gaji mereka.