Polisi menangkap musisi Fariz RM terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. (Sumber: Dok. Polres Metro Jakarta Selatan)

JAKARTA RAYA

Polisi Tangkap Musisi Fariz RM terkait Kasus Narkoba, Sabu dan Ganja Disita

Rabu 19 Feb 2025, 17:55 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi menangkap musisi Fariz RM terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. barang bukti sabu dan ganja turut disita.

"Benar kita amankan barang bukti berupa ganja dan sabu," kata Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Andri Kurniawan saat dihubungi, Rabu, 19 Februari 2025.

Andri menyampaikan, Fariz ditangkap di kawasan Bandung. Hanya saja, ia belum membeberkan kronologi penangkapan musisi berusia 63 tahun tersebut.

"Ditangkap di Bandung," ujarnya.

Baca Juga: Yoo Ah In Bebas dari Hukuman Penjara Kasus Narkoba, Sempat Ditahan 5 Bulan

Fariz digiring penyidik ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk diperiksa. Sebelumnya, ia juga pernah berurusan dengan kasus narkoba.

Pelantun lagu 'Sakura' itu pertama kali diciduk polisi pada 28 Oktober 2007 di kawasan Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan.

Ia diamankan berikut barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.

Kemudian, Fariz ditangkap lagi atas kasus serupa pada 2015. Saat itu, ia kedapatan menghisap ganja di rumahnya di Bintaro Jaya, Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga: Tujuh Jukir Liar di Mangga Besar Diciduk, Urine Positif Narkoba

Terakhir, Fariz kembali ditangkap untuk ketiga kalinya di rumahnya pada 24 Agustus 2018. Dua paket plastik klip sabu, sembilan butir Alprazolam, dua butir Dumolid, dan alat isap sabu ditemukan di lokasi.

Tags:
Polres Metro Jakarta SelatannarkobaFariz RM

Pandi Ramedhan

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor