Tujuh Jukir Liar di Mangga Besar Diciduk, Urine Positif Narkoba

Minggu 16 Feb 2025, 09:33 WIB
Polsek Tamansari menangkap tujuh jukir liar yang diduga meresahkan pengendara di Jalan Mangga Besar, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat. (Sumber: Dok. Polsek Tamansari)

Polsek Tamansari menangkap tujuh jukir liar yang diduga meresahkan pengendara di Jalan Mangga Besar, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat. (Sumber: Dok. Polsek Tamansari)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tujuh juru parkir (jukir) liar di kawasan Mangga Besar, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, ditangkap polisi, Sabtu, 15 Februari 2025.

Ketujuh jukir liar itu, berinisial ZN (33), RD (26), YB (29), RS (36), MN (30), TS (29), dan DJ (43). Ironisnya, ketujuh jukir liar tersebut positif narkoba.

"Sebanyak tujuh orang yang berprofesi sebagai pak ogah telah kami amankan. Setelah dilakukan pemeriksaan urine, ironisnya mereka positif menggunakan narkoba," kata Kapolsek Tamansari, AKBP Riyanto, saat dikonfirmasi, Minggu, 16 Februari 2025.

Riyanto mengatakan, penangkapan ketujuh jukir liar itu berawal dari laporan masyarakat ke media sosial Polsek Tamansari. Para pelaku dilaporkan meminta uang secara paksa hingga memukul kaca mobil di sepanjang Jalan Mangga Besar, terutama di perempatan Apotek Roxy.

Baca Juga: Dikejar Kawanan Bersajam, 2 Jukir Tewas Ceburkan Diri ke Kali Ancol

Setelah polisi melakukan penyisiran, ketujuh jukir liar yang diduga melakukan tindak pidana, ditangkap dan dites urine. Dari hasil pemeriksaan, ketujuhnya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.

"Urine mereka mengandung amphetamine dan methamphetamine," tuturnya.

Selanjutnya, para pelaku dikirim ke panti rehabilitasi untuk menjalani perawatan. Ia mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera melaporkan segala bentuk tindak kriminal.

Berita Terkait

Perluas Penertiban Jukir Liar Minimarkat

Sabtu 18 Mei 2024, 05:09 WIB
undefined
News Update