Yoo Ah In Bebas dari Hukuman Penjara Kasus Narkoba, Sempat Ditahan 5 Bulan

Selasa 18 Feb 2025, 23:30 WIB
Hukuman kasus narkoba Yoo Ah In ditangguhkan. (Sumber: Instagram/@aktor.yooahin)

Hukuman kasus narkoba Yoo Ah In ditangguhkan. (Sumber: Instagram/@aktor.yooahin)

POSKOTA.CO.ID - Aktor ternama Korea Selatan, Yoo Ah In, dinyatakan bebas dari hukuman penjara dalam kasus narkoba yang sempat mengguncang industri hiburan.

Dalam persidangan banding yang digelar hari ini, 18 Februari KST, Divisi Kriminal 5 Pengadilan Tinggi Seoul memberikan putusan baru yang membatalkan hukuman penjara bagi sang aktor.

Sebagai gantinya, Yoo Ah In dijatuhi hukuman penjara satu tahun yang ditangguhkan selama dua tahun dengan denda KRW2 juta.

Hukuman ini lebih ringan dibandingkan dengan putusan pengadilan pertama yang menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda KRW2 juta.

Baca Juga: Kembali! Berita Duka dari Korea, Aktris Kim Sae Ron Ditemukan Telah Meninggal Dunia di Rumahnya

"Mempertimbangkan motif, sarana dan akibat kejahatan, serta keadaan yang terjadi setelah pelaggaran, hukuman yang dijatuhkan pada persidangan pertama terlalu berat dan tidak adil," penyataan pengadilan, di lansir dari Soompi.

Yoo Ah In sendiri didakwa pada bulan Oktober 2024 atas tuduhan penggunaan narkoba. Ia didakwa atas penggunaan obat-obatan medis dan profol dengan dalih menerima obat penenang untuk prosedur kosmetik.

Hal tersebut dilakukannya sebanyak 181 kali di rumah sakit di seluruh Seoul antara bulan September dan Maret 2022. Yoo Ah In menyalahgunakan tiga obat bius medis lainnya, termasuk midazolam dan ketamin.

Yoo Ah In juga dituduh menerima resep dua jenis obat tidur secara ilegal sekitar 1.100 tablet atas nama orang lain sebanyak 44 kali antara Mei 2021 dan Agustus 2022.

Baca Juga: Aktor Yoo Ah In Mengalami Perpanjangan Masa Penahanan untuk Kasus Narkoba Jelang Sidang Banding

Pada sidang pertamanya yang digelar pada September 2024, Yoo Ah In dijatuhi hukuman satu tahun penjara, denda KRW2 juta, 80 jam menjalani rehabilitas, dan denda KRW1,54 juta dan ditahah di ruang sidang.

Berita Terkait
News Update