DTSEN resmi diterbitkan jadi pusat data bansos yang baru. (Sumber: Poskota/Shandra)

EKONOMI

DTSEN Resmi Diterbitkan Sebagai Pusat Data Bansos, Masyarakat Kategori Ini Dihapus dari Penerima Bantuan

Rabu 19 Feb 2025, 11:33 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pada 2025, Indonesia resmi meluncurkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Inpres ini bertujuan untuk menyederhanakan dan memusatkan data sosial ekonomi di Indonesia, dengan harapan dapat meningkatkan ketepatan sasaran dalam penyaluran bantuan sosial (bansos).

Ke depan, seluruh program bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat dari berbagai lembaga akan mengacu pada data DTSEN.

Baca Juga: Cak Imin Tanggapi Rencana Percepatan Penyaluran Bansos Jelang Ramadan

Fungsi dan Tujuan DTSEN

DTSEN berfungsi sebagai data tunggal yang menyatukan berbagai informasi sosial dan ekonomi dari seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Data ini akan digunakan oleh pemerintah dan lembaga terkait dalam menentukan siapa yang berhak menerima bantuan sosial.

Dengan adanya DTSEN, penyaluran bantuan sosial diaharapkan dapat mengatasi masalah penyaluran yang tidak tepat sasaran seperti kehadiran masyarakat mampu, ASN, TNI atau Polri pada data DTKS.

Baca Juga: SELAMAT! Saldo Dana Rp600.000 dari Subsidi Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2025 Telah Cair ke Rekening BNI, BRI dan Bank Mandiri KPM di Wilayah Ini, Tarik Uang Gratis via ATM Sekarang!

Penerima Bansos yang Dipertahankan

Penerima bansos yang akan tetap ada dalam DTSEN adalah mereka yang masih dalam keadaan tidak mampu dan divalidasi kondisinya melalui survei lapangan.

Mereka akan tetap berada pada data DTSEN di desil satu dan dua, artinya mereka memiliki tingkat kesejahteraan di bawah 20 persen di banding masyarakat Indonesia keselurahan.

Penerima Bansos yang Dihapus

Sebagai bagian dari upaya untuk memastikan bantuan hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

DTSEN juga menetapkan beberapa kriteria untuk menentukan siapa yang tidak berhak menerima bantuan sosial. Kriteria ini di antaranya mencakup:

  1. Penghasilan di Atas UMP atau UMK
  2. Pensiunan ASN, TNI, atau Polri
  3. ASN, TNI, Polri, atau Keluarga Inti Mereka
  4. Guru Bersertifikasi atau Tenaga Kesehatan
  5. Pemilik atau Pengurus Perusahaan
  6. Perangkat Desa Aktif
  7. Pekerja dengan Penghasilan Rutin dari APBN atau APBD
  8. Sudah Menerima Bantuan dari Instansi Lain
  9. Menolak Menerima Bantuan
  10. Alamat Tidak Ditemukan
  11. Penerima Tidak Ditemukan
  12. Meninggal Dunia

Baca Juga: SELAMAT! Saldo Dana Rp600.000 dari Subsidi Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2025 Telah Cair ke Rekening BNI, BRI dan Bank Mandiri KPM di Wilayah Ini, Tarik Uang Gratis via ATM Sekarang!

Penerima Bansos Tiap Tahap Bisa Berubah

Sebelumnya, Menteri Sosial, Syaifullah Yusuf (Gus Ipul) menginformasikan jika setiap tahapnya data akan diperbarui mengacu pada data terbaru DTSEN.

Jika terdapat masyarakat yang sudah meningkat kesejahteraan sosial da ekonominya, maka penyaluran bansos akan dihentikan

Dengan begitu tidak mustahil jika penerima yang pada tahap pertama mendapat bansos tapi tahap selanjutnya tidak lagi karena sudah dianggap tidak layak.

Melalui penerapan DTSEN, diharapkan dapat tercipta sebuah sistem yang lebih adil dan efisien dalam distribusi bantuan sosial.

Tags:
bantuan sosial bansos penerima bansos tiap tahap berubahpenerima bansos yang dihapusfungsi dan tujuan dtsendata tunggal sosial ekonomidtsedtsen

Syifa Luthfiyah

Reporter

Syifa Luthfiyah

Editor