Cek di Sini! Saldo Dana Bansos BPNT Rp400.000 bagi KPM dengan NIK KTP Tercatat di DTKS

Rabu 19 Feb 2025, 05:29 WIB
Berikut ini informasi status pencairan bansos BPNT tahap 1 2025 di SIKS-NG. (Sumber: Poskota/Iko Sara Hosa)

Berikut ini informasi status pencairan bansos BPNT tahap 1 2025 di SIKS-NG. (Sumber: Poskota/Iko Sara Hosa)

POSKOTA.CO.ID - Bagi Keluarga Penerima Manfasat (KPM) yang sudah tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) RI, kembali akan memperoleh dana bantuan sosial (Bansos) melalui program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk periode pencairan 2 bulan yaitu Januari dan Februari 2025, sebesar Rp400.000.

Saldo dana gratis ini adalah bentuk intervensi langsung dari pemerintah dalam upaya mengentaskan angka kemiskinan di Indonesia, terutama dalam hal akses pangan yang berkualitas.

Selain itu, program ini diharapkan mampu meningkatkan ekonomi masyarakat, serta menekan angka stunting di Tanah Air.

Baca Juga: Berikut Informasi di Awal Tahun Baru Mengenai Dana Bansos yang Disalurkan oleh Pemerintah, Simak di Sini

Jaring Pengaman Sosial bagi Keluarga Kurang Mampu

Apa itu BPNT? Program ini bantuan dari pemerintah pusat untuk membantu keluarga kurang mampu agar bisa mengakses makanan bergizi demi terhindar dari masalah gizi buruk, demi terciptanya generasi keluarga yang sehat.

Saldo dana BPNT Rp400 Ribu, untuk apa saja?

Uang bansos Rp400.000 digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari, seperti membeli sembako atau kebutuhan lainnya melalui e-warong yang tersedia.

Baca Juga: Tabel Angsuran KUR Mandiri 2025, UMKM Bisa Ajukan Plafon Pinjaman hingga Rp500 Juta dengan Tenor Panjang

Cara Cek Saldo BPNT

Cara cek saldo BPNT, bisa dilakukan dengan 3 cara sebagai berikut:

Melalui Website cekbansos.kemensos.go.id

1. Siapkan KTP dan NIK: Siapkan KTP, karena NIK (Nomor Induk Kependudukan) di KTP sebagai akses untuk memperoleh informasi BPNT para KPM.

2. Akses Website Resmi atau Aplikasi: Cek website resmi BPNT. Biasanya informasinya ada di website resmi cekbansos.kemensos.go.id yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

3. Masukkan Data Diri: Isi data diri KPM dengan lengkap dan benar. Jangan sampai salah ketik untuk menghindari kegagalan saat mengakses.

Reporter
Berita Terkait
News Update