POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira bagi penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2025! Pemerintah telah memulai pencairan dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp600.000 ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di berbagai wilayah.
Pencairan saldo dana bansos ini dilakukan melalui dua bank penyalur utama, yaitu Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI), serta melalui PT Pos Indonesia bagi mereka yang tidak memiliki rekening.
Per 18 Februari 2025, beberapa daerah seperti Jawa Barat dan Jawa Tengah sudah mulai menerima pencairan.
Proses penyaluran bansos kali ini disebut-sebut lebih merata dibandingkan tahun sebelumnya, dengan sistem Standing Instruction (SI) yang memungkinkan dana masuk otomatis ke rekening penerima tanpa perlu antre di bank.
Namun, bagi penerima yang menggunakan PT Pos Indonesia, pencairan masih menunggu surat undangan dari desa atau RT setempat.
Untuk lebih jelasnya, simak informasi lengkap mengenai cara cek dan proses pencairan bansos BPNT 2025 agar tidak ketinggalan!
BPNT 2025 Cair di 24 Wilayah
Dikutip dari akun Youtube Naura Vlog, per 18 Februari 2025, penyaluran bansos BPNT sudah berlangsung di 24 wilayah yang terdaftar.
Proses pencairan dilakukan melalui dua bank utama, yaitu Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI), serta melalui PT Pos Indonesia.
Dari data terbaru, mayoritas penerima Program Keluarga Harapan (PKH) juga telah menerima haknya. Meski demikian, masih ada sebagian penerima yang menunggu giliran pencairan.
Beberapa wilayah yang sudah menerima pencairan antara lain Jawa Barat dan Jawa Tengah, termasuk Cianjur dan Semarang.
Dana sebesar Rp600.000 sudah masuk ke rekening KPM melalui kartu KKS Merah Putih.
Benarkah BPNT 2025 Gunakan Standing Instruction?
Banyak penerima bansos bertanya-tanya, apakah pencairan BPNT 2025 sudah menggunakan sistem Standing Instruction (SI)?
Sistem ini memungkinkan dana cair secara otomatis ke rekening penerima tanpa perlu proses tambahan.
Untuk pencairan melalui bank, sistem SI sudah mulai diterapkan, sehingga dana masuk langsung ke rekening penerima tanpa perlu antre.
Namun, bagi yang mengambil bantuan melalui PT Pos Indonesia, sistem ini masih dalam tahap penyesuaian.
Sebelumnya, dalam menu View DTKS, status pencairan masih dalam tahap SPM (Surat Perintah Membayar) dan belum final closing.
Namun, saat ini daftar penerima dan nominal bantuan sudah mulai muncul, menandakan pencairan akan segera dilakukan.
Cara Cek Status Penerima BPNT 2025
Agar tidak ketinggalan pencairan, pastikan Anda sudah terdaftar sebagai penerima bansos BPNT 2025. Pemerintah menyediakan layanan cek online melalui situs resmi Kemensos. Berikut cara mengeceknya:
Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id
Akses melalui Google Chrome, Safari, atau browser lainnya.
Pilih Data Lokasi
Isi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai alamat KTP Anda.
Masukkan Nama Sesuai KTP
Pastikan data yang dimasukkan sesuai agar sistem bisa memvalidasi informasi Anda.
Isi Kode Captcha
Masukkan kode verifikasi yang tampil di layar.
Klik "Cari Data"
Tunggu sistem memproses data Anda.
Cek Hasilnya
Jika nama Anda terdaftar, akan muncul informasi status penerima dan rincian bantuan. Jika tidak, akan muncul keterangan "Tidak Terdapat Peserta/PM."
Syarat Penerima Bansos BPNT 2025
Terdaftar di DTKS
NIK pada KTP dan KK keluarga penerima harus tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Terdata di SIKS-NG
Nama penerima wajib tercatat di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), yang dikelola oleh pemerintah daerah.
Lolos Verifikasi Rekening
Data penerima harus lolos verifikasi melalui SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dan Standing Instruction di akun SIKS-NG.
Undangan Pencairan
KPM harus menerima undangan resmi dari kantor pos melalui perangkat desa untuk proses pencairan.
Jika salah satu syarat di atas tidak terpenuhi, maka KPM tidak akan terdaftar sebagai penerima bantuan.
DISCLAIMER: Penting untuk diketahui bahwa seluruh proses teknis yang berkaitan dengan penetapan penerima, verifikasi data, hingga pencairan sepenuhnya diatur dan dikelola oleh pihak pemerintah.