POSKOTA.CO.ID – Kementrian Sosial (Kemensos) telah mengumumkan bahwa bansos Program Keluarga Harapan (PKH) mulai disalurkan sejak Januari 202.
Oleh karena itu, masyarakat perlu mengetahui cara cek status penerima agar dapat memanfaatkan saldo dana bantuan sosial (bansos) tersebut dengan tepat.
Sesuai ketentuan Kemensos, pencairan PKH 2025 akan dirapel setiap tiga bulan sekali. Program bansos PKH sendiri akan menyalurkan Rp 28,7 triliun kepada 10 juta keluarga penerima manfaat di Indonesia.
Cara Cek Status penerima Bansos PKH
Bantuan pemerintah ini diberikan kepada kelompok rentan untuk mengurangi beban ekonomi. Berikut cara cek status penerima PKH melalui website resmi:
- Akses situs resmi Kemensos, yakni cekbansos.kemensos.go.id
- Lengkapi kolom provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai domisili yang ada di Nomor Induk Kependudukan Kartu Tanda Penduduk (NIK KTP).
- Ketik nama penerima manfaat sesuai dengan yang tertera di KTP.
- Kemudian masukkan kode huruf yang ditampilkan pada layar.
- Tekan tombol "Cari Data" untuk melihat hasil pencarian.
Nantinya, hasil pencarian akan menampilkan data penerima yang dilihat berdasarkan nama serta lokasi yang telah diisi sebelumnya.
Data bantuan akan muncul jika NIK KTP Anda terdaftar. Jika tidak terdaftar, nantinya akan ada notifikasi ‘Tidak Terdaftar Peserta/PM’.
Pendaftaran Ulang Bansos PKH
Pemerintah memperketat verifikasi data penerima bansos, sehingga penerima manfaat mungkin perlu melakukan pendaftaran ulang. Berikut adalah beberapa syarat utama yang perlu dipenuhi:
- KTP elektronik yang masih berlaku
- Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti keanggotaan dalam keluarga penerima manfaat
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) jika belum terdaftar dalam DTKS
- Rekening bank atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk mempermudah pencairan bantuan
- Bukti penghasilan atau surat keterangan penghasilan bagi masyarakat yang bekerja
Untuk proses pendaftaran ulang ini dapat dilakukan secara online, yakni melalui aplikasi Cek Bansos atau website resmi Kemensos.
Atau bisa juga dilakukan secara langsung di kantor desa/kelurahan atau dinas sosial setempat, atau melalui pendataan oleh petugas RT/RW4.