JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Putra Abadi, 25 tahun, sopir mobil travel, mengalami nasib tak mengenakkan saat dirinya hendak pulang kampung Bersama keluarga ke Klaten, Jawa Tengah, Sabtu, 15 Februari 2025.
Saat melintasi Jalan Outer RingRoad Daan Mogot, Kelurahan Kapuk Kayu Besar, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, mobil Putra tiba-tiba dicegat enam orang.
"Sampai di Kapuk Kolong Jembatan itu saya diberhentiin sama enam orang. Dikepung. Dari kiri tiga orang, dari kanan tiga orang. Mereka naik motor, dua motor," kata Putra saat dihubungi wartawan, Selasa, 18 Februari 2025.
Kepada korban, keenam orang meminta uang sebesar Rp500.000 untuk kepentingan keamanan.
Baca Juga: Anak di Bawah Umur Palak Sopir Travel Rp500 Ribu untuk Beli Sabu
"Nah itu kan mau pulang ke kampung lagi kan, tahu-tahu kok diberhentiin. ini ada salah apa, kenapa? terus diminta uang sebesar Rp 500.000 sama tas isi HP. Alasannya buat keamanan," katanya.
Sambil menenteng senjata tajam (sajam), keenam pelaku memaksa korban untuk memberikan uang dengan nominal yang diminta.
"Sempat mau ngelawan, tapi enggak berani. Orang dia bawa sajam, takutnya saya lawan nanti saya kena luka sajamnya itu," beber Putra.
Baca Juga: Viral, Pasangan Kekasih Penonton Bola Laga Persib Vs Persija Dipalak Hingga Diancam
Kemudian, Putra mengulurkan uang sebesar Rp100.000 kepada pelaku. Namun, mereka enggan menerima uang tersebut, karena tidak sesuai nominal.
"Tapi saya enggak kasih. Terus saya nekat jalan, orang saya enggak salah kok. Yaudah saya jalan, dia masih ngejar tuh, saya langsung masuk tol. Jadi kan langsung gabisa itu," ungkapnya.
Kapolsek Cengkareng, Kompol Abdul Jana mengatakan, satu dari enam orang tersebut ditangkap. Satu pelaku itu ternyata masih berusia 17 tahun.
"Pelaku yang kami amankan merupakan anak berhadapan hukum (ABH)," jelas Jana.
Baca Juga: Viral Preman Bercelana Ormas Ngamuk dan Palak Marching Band TK di Pamulang, Warganet: Bikin Resah!
Saat ini, pihaknya masih mengejar dua pelaku lain berinisial AM dan SA yang diduga terlibat dalam aksi pemalakan sopir travel.
Jana mengungkapkan, dalam kasus ini, satu ABH bertugas menghentikan mobil. Sementara itu, AM dan SA meminta uang kepada korban.
Dari hasil pemeriksaan, satu pemalak mengaku uang hasil pemalakan digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp10p ribu. Barang ilegal itu kemudian dikonsumi olehnya Bersama SA di lahan kosong.
"Saat ini ia diarahkan untuk menjalani rehabilitasi karena terbukti mengkonsumsi narkoba, sementara kami masih memburu AM dan SA," jelas Jana.