POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui program bantuan sosial yaitu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan cairkan saldo dana sebesar Rp2.400.000 per tahun kepada masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bantuan di Kementerian Sosial. Cek syarat dan nominalnya di sini.
Masyarakat berhak untuk mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah adalah yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diberikan kepada KPM dengan kondisi sosial ekonomi 25% terendah sesuai dengan daerah pelaksanaan.
Setelah berhasil terverifkasi pemerintah, penerima bantuan sosial nantinya langsung mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Kartu ini memiliki fungsi untuk mengambil bantuan pangan di e-warong terdekat. E-warong merupakan agen yang telah bekerja sama dengan bank penyalur yang terdaftar dan berfungsi sebagai tempat pencairan bantuan oleh KPM.
Menurut informasi dari Youtube 'Ariawan Agus' Pencairan saldo dana dari BPNT tahap 1 2025 sudah mulai disalurkan ke rekening bank himbara.
Pencairan telah cair terlebih dahulu ke rekening KKS BNI dan Mandiri, kemudian pada tanggal 17 Februari 2025 KKS Bank BRI akhirnya menyusul untuk melakukan pencairan.
Berikut ini dijelaskan secara lengkap mengenai cara pengecekan status, syarat dan jadwal pencairan dari bantuan sosial BPNT 2024.
Cara Cek Penerima Bantuan Sosial BPNT
- Kunjungi laman resmi cekbansos.kemensos.go.id
- Isi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Isi kode ‘Captha’ yang tertera di bagian bawah halaman
- Kemudian klik ‘Cari Data’
Apabila terdaftar sebagai penerima, maka sistem akan menampilkan status penerima, keterangan, dan jadwal penyaluran bantuan Jika tidak terdaftar sebagai penerima, maka muncul tulisan ‘Tidak Terdapat Peserta/PM’.
Syarat Penerima Bantuan Sosial BPNT
Syarat utama untuk terdata sebagai penerima bantuan sosial melalui program BPNT adalah termasuk dalam KPM yang telah ditetapkan pemerintah dan terdaftar berdasarkan DTKS. KPM juga diwajibkan untuk memiliki KKS apabila sudah diverifikasi oleh pemerintah.
Masyarakat yang termasuk dalam kategori penerima bantuan berhak untuk bisa mendapatkan uang tunai setiap bulannya. Namun ada beberapa golongan yang dilarang untuk bisa mendapatkan program ini.
Tidak tergolong sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), ataupun karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Nominal Bantuan Sosial BPNT
Besaran saldo dana yang akan diterima oleh setiap KPM dari bansos BPNT 2024 adalah Rp200.000 setiap bulannya.
Dana tersebut akan disalurkan setiap dua bulan sekali, dalam satu tahun, KPM akan menerima enam kali penyaluran bantuan. Artinya dalam setiap tahap KPM akan menerima Rp400.000 atau Rp2.400.000 untuk satu tahun penuh.
Untuk jadwal pencairan BPNT bisa Anda ketahui dengan mengecek laman resmi Cek Bansos Kementerian Sosial.
Penyaluran bantuan akan dilakukan melalui rekening KKS yang sudah terhubung dengan Bank Himbara seperti, BRI, BNI dan Mandiri.