POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial sudah mulai mencairkan bantuan sosial dari program BPNT dan PKH tahap pertama alokasi Januari, Februari dan Maret 2025. Cek di sini selengkapnya.
Bantuan BPNT dan PKH memiliki tahap penyaluran yang berbeda setiap tahunnya. untuk BPNT pencairannya dilakukan setiap dua bulan sekali, sedangkan PKH setiap tiga bulan sekali.
Penyalurannya sendiri dicairkan langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS melalui bank himbara atau PT Pos Indonesia.
Menurut informasi dari Youtube 'Ariawan Agus' Bansos PKH tahap 1 sudah mulai dicairkan melalui empat bank penyalur dan BPNT/Sembako tahap pertama mulai dicairkan secara bertahap sejak Februari 2025.
Program BPNT terbagi menjadi enam tahap pencairan selama satu tahun atau setiap dua bulan sekali. Nominal setiap bulannya sebesar Rp200.000 atau Rp400.000 untuk satu kali tahap pencairan.
Sedangkan untuk subsidi PKH terbagi menjadi empat tahap penyaluran atau setiap tiga bulan sekali dengan nominal saldo dana yang akan diterima disesuaikan dengan kategori yang telah ditentukan.
Contohnya, untuk penerima PKH kategori lansia dan penyandang disabilitas akan menerima saldo dana Rp600.000 dalam satu kali tahap penyaluran. Sementara itu, kategori ibu hamil dan baita akan terima Rp750.000 dalam satu kali pencairan.
Berikut ini adalah jadwal lengkap penyaluran BPNT dan PKH 2025.
Jadwal dan Tahap Penyaluran Bantuan Sosial BPNT dan PKH 2025
Jadwal Penyaluran BPNT 2025
- Tahap 1 mulai dari Januari-Februari
- Tahap 2 mulai dari Maret-April
- Tahap 3 mulai dari Mei-Juni
- Tahap 4 mulai dari Juli-Agustus
- Tahap 5 mulai dari September-Oktober
- Tahap 6 mulai dari November-Desember
Jadwal Penyaluran PKH 2025
- Tahap 1 mulai dari Januari-Maret
- Tahap 2 mulai dari April - Juni
- Tahap 3 mulai dari Juli - September
- Tahap 4 mulai dari Oktober - Desember
Bantuan sosial PKH 2024 diberikan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan, salah satunya wajib terdata di DTKS. Berikut ini syarat lainnya untuk bisa memperoleh bansos PKH dari pemerintah.
Syarat Penerima Bantuan Sosial BPNT dan PKH 2025
- Berasal dari masyarakat dan keluarga Miskin atau Tidak Mampu
- Sudah terdaftar resmi sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
- Terdaftar dalam basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk melakukan pencairan saldo dana lewat bank himbara, akan diberikan setelah berhasil diverifikasi sebagai KPM.
- Bukan sebagai kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS, anggota TNI/Polri atau karyawan BUMN/BUMD.